Viral Video Dugaan Kampanye Capres di Balai Desa Tarik, Bawaslu Sidoarjo Pastikan Ada Pelanggaran

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Mustopa

11 Januari 2024 01:59 11 Jan 2024 01:59

Thumbnail Viral Video Dugaan Kampanye Capres di Balai Desa Tarik, Bawaslu Sidoarjo Pastikan Ada Pelanggaran Watermark Ketik
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha didampingi Agisma Dyah Fastari (kiri) dan Moh. Arief saat memberikan keterangan kepada media di kantor Bawaslu Sidoarjo pada Rabu (10/1/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo mengangkat status dugaan adanya kampanye tanpa izin di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, pada Kamis, 4 Januari 2024, lalu. Dari informasi awal, kegiatan itu sudah dijadikan temuan. Soal netralitas dan penggunaan fasilitas negara menjadi perhatian.

Keputusan Bawaslu Sidoarjo menaikkan status dari informasi awal menjadi temuan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno dan disepakati seluruh komisioner Bawaslu Sidoarjo. Hasil penyelidikan atas dugaan kampanye yang videonya viral itu akan diputuskan dalam 14 hari kerja.

Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menyampaikan, potongan video yang diterima Bawaslu Sidoarjo telah dipelajari. Durasinya sekitar 2 menit 03 detik.

Di dalam video itu terlihat, puluhan warga meneriakkan yel-yel pemenangan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 02. Ada yang mengarahkan dan mengomando. Mereka diminta mengangkat nasi kotak dan berteriak.

Prabowo-Gibran.”

”Presiden….”

”Prabowo-Gibran.”

”Presiden….”

Apa hasil pencermatan Bawaslu Sidoarjo? Kuat dugaan ada keterlibatan perangkat Desa Tarik dalam kegiatan tersebut. Padahal, perangkat desa harus netral, tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Video itu menunjukkan ada perangkat desa yang mengarahkan melalui mikrofon agar warga meneriakkan yel-yel pemenangan capres-cawapres. Juga memberikan fasilitas pemerintah untuk kegiatan itu.

Di video pula terlihat Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan 02 Kayan SH. Kayan yang masih menjabat wakil ketua DPRD Sidoarjo itu ikut pula mengarahkan hadirin.

”Dari penelusuran kami, kegiatan tersebut diduga dilaksanakan pemerintah desa terkait pembagian Kartu Tarik Sehat. Meskipun kami tahu konten video yang viral itu. Karena itu rapat pleno (Selasa malam 9 Januari), kami angkat jadi temuan Bawaslu Sidoarjo,” kata Agung Nugraha kepada media pada Rabu (10/1/2024).

Agung Nugraha didampingi Agisma Dyah Fastari, Komisioner Bawaslu Sidoarjo dari Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sidoarjo serta Komisioner Bawaslu Sidoarjo Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Moeh Arief.

Bawaslu Sidoarjo juga telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan jajaran adhoc bawaslu di tingkat Kecamatan Tarik. Selanjutnya, jajaran ad hoc itu akan dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

”Besok dan seterusnya kita lakukan pengumpulan dokumen dan surat-surat untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut masuk dalam pelanggaran pemilu atau masuk dalam perundang-undangan lainnya," terang Agung Nugraha.

Foto Cuplikan gambar kegiatan yang diduga kampanye tanpa izin di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik,  Sidoarjo, pada Kamis (4/1/2024). (Foto: tangkapan layar video)Cuplikan gambar kegiatan yang diduga kampanye tanpa izin di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, pada Kamis (4/1/2024). (Foto: tangkapan layar video)

Apakah sudah pasti ada pelanggaran? Komisioner Bawaslu Sidoarjo yang berpengalaman sebagai lawyer itu menyatakan pasti ada. Setiap informasi yang menjadi temuan, dipastikan ada unsur pelanggaran.

Aturan mana yang dilanggar? Bawaslu Sidoarjo akan mencermatinya. Bukti-bukti dan keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan tersebut dikaji dengan seksama. Kegiatannya apa, siapa yang terlibat, narasinya apa dan bagaimana?

”Kami akan dalami berkaitan dengan dugaan pejabat pemerintah yang terlibat dan juga penggunaan fasilitas negara,” pungkasnya.

Setelah itu, akan diputuskan apakah masuk pelanggaran UU Pemilu atau undang-undang lain. Misalnya, terkait unsur keterlibatan perangkat desa yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Ada Pasal 282 atau 280 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama-sama ada unsur tindak pidana.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 Bawaslu Sidoarjo Desa Tarik pileg 2024 sidoarjo pilpres2024 Agung Nugraha KPU Sidoarjo