Tindak Lanjuti Laporan PT KAI, Bawaslu Sleman Bersihkan APK di Perlintasan KA

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

29 Desember 2023 03:17 29 Des 2023 03:17

Thumbnail Tindak Lanjuti Laporan PT KAI, Bawaslu Sleman Bersihkan APK di Perlintasan KA Watermark Ketik
Bawaslu Kabupaten Sleman bersihkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api. (Foto: Bawaslu Sleman)

KETIK, YOGYAKARTA – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api dibersihkan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan Gamping.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam keterangannya Jumat (29/12/2023) penertiban APK dan bendera tersebut menindaklanjuti laporan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta melalui Kepolisian Daerah DI Yogyakarta (Polda DIY).

“Ada puluhan APK yang kami tertibkan sesuai laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY dan diteruskan ke Bawaslu Sleman,” terang Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar.

Arjuna mengatakan, puluhan APK dan bendera parpol yang ditertibkan di sekitar pintu perlintasan Patukan, Gamping, Rabu, 27 Desember 2023 tersebut dengan rincian 20 buah bendera, 10 APK, dan satu spanduk.

Berdasar laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY  puluhan APK dan bendera parpol yang terpasang tersebut mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan. Sehingga lokasi tersebut perlu distrerilkan dari keberadaan APK ataupun bendera tadi.

“APK dan bendera yang ada dilaporkan mengganggu atau menghalangi pandangan penjaga perlintasan saat melakukan tugasnya mengoperasionalkan lintasan. Sehingga bisa membahayakan pengguna jalan apabila terlambat dalam antisipasi perlintasan,” jelas Arjuna.

Diungkapkannya, sebagian besar APK yang ditertibkan ini sebelumnya telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Gamping dan telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan.

Sedangkan terkait bendera parpol dilakukan pendekatan persuasif ke parpol untuk ditertibkan mandiri atau dibantu penertibannya oleh Satpol PP Pemkab Sleman dan dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Kecamatan Gamping.

Selain di titik tersebut proses penertiban APK dan bendera parpol juga dilakukan di empat titik pintu perlintasan yang berada di wilayah Kapanewon Gamping, yakni JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang, dan JPL 725 Nyamplung Balecatur. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Sleman Bersihkan APK Perlintasan KA PT KAI Daop 6 Polda DIY pemilu2024