Timbulkan Bau Tak Sedap dan Cemari Sumber Air, Warga Demo Usaha Penjemuran Kotoran Ayam

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Marno

31 Oktober 2023 02:39 31 Okt 2023 02:39

Thumbnail Timbulkan Bau Tak Sedap dan Cemari Sumber Air, Warga Demo Usaha Penjemuran Kotoran Ayam Watermark Ketik
Massa saat unjuk rasa di depan tempat usaha pengeringan kotoran ayam, Senin (30/10/2023) (Foto: Favan/Ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Puluhan massa berkumpul dan melakukan aksi unjuk rasa di usaha penjemuran kotoran ayam yang terletak di Dusun Sumberjo RT003/RW018 Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Senin (30/10/2023).

Masyarakat sekitar tempat usaha melakukan aksi unjuk rasa lantaran geram tiap hari mencium aroma tak sedap yang bersumber dari tempat usaha tersebut. Aksi warga ini juga diikuti oleh pihak kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kuasa hukum pihak pabrik, Kepala Desa Karangrejo, Imam Rohadi, serta kuasa hukum masyarakat, Dr. Supriarno SH., MH.

"Saya mendampingi masyarakat, berdasar yang dikeluhkan warga, tidak hanya aroma amoniak yang tercium dari tempat usaha yang membuat warga geram. Namun juga pengolahan limbah cair dari tempat usaha masuk ke aliran sumber air dan sungai yang mencemari lingkungan selama bertahun-tahun," jelas Supriarno saat mendampingi proses mediasi dengan pihak kuasa hukum pemilik usaha penjemuran kotoran ayam tersebut. 

Pada kesempatan yang sama, Kades Karangrejo, Imam menuturkan, bahwa tempat usaha yang berdiri dari tahun 2017 ini tiga kali diprotes warga. Namun, karena lemahnya pengetahuan dalam hal administrasi, amdal dan perizinan, maka belum membuahkan hasil yang diharapkan dari warga yang protes. 

"Sudah tiga kali didemo, hari ini yang ke empat kalinya, karena kemarin warga masih belum paham betul terhadap apa yang diproteskan, akhirnya tidak membuahkan hasil apapun. Insya Allah hari ini kita bersama kuasa hukum yang paham terhadap hukum, bisa mendampingi kita untuk mengecek apakah tempat usaha ini telah mempunyai izin terkait amdal, dan lain sebagainya atau belum," terang Imam.

Pemerintah desa pun, lanjut Imam  sudah memberikan teguran ke tempat usaha. Namun, karena belum adanya tanggapan dari pihak tempat usaha, akhirnya warga melakukan aksi lagi.

"Kami sudah pernah mengingatkan, memperingatkan, hingga mengirim surat ajakan untuk berunding terkait polusi yang ditimbulkan dari limbah tempat usaha tersebut. Namun dimentahkan tidak pernah ada balasan," lanjut Imam.

Menurut Supriarno, belum  ada sanksi yang diberikan kepada pihak tempat usaha dari yang berwenang ataupun dari pemerintah, padahal pencemarannya nyata dirasakan warga, dan sudah dilakukan pengaduan.

"Hasil dari tempat usaha ini salah satu konsumennya adalah pemerintah. Jadi tempat usaha ini mensupply kebutuhan pupuk organik. Namun, di sini kita menyesalkan, harusnya pemerintah berdiri tegak di tengah," ujarnya.

"Jika memang ada ketidakpatuhan, seperti yang disampaikan oleh pengawas dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) bahwa ada beberapa uji yang wajib dilaporkan. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak tempat usaha, harusnya diberikan sanksi," ujar Supriarno.

Saat memeriksa kelengkapan izin, Supriarno menjelaskan, terkait izin yang terbit pada tahun 2021, padahal tempat usaha sudah mulai berdiri dari tahun 2017. Sudah banyak pengaduan dari berbagai sisi, dan unjuk rasa ini adalah klimaksnya.

"Maka dari itu saya tadi sudah sampaikan pada satreskrim yang hadir, untuk atensi adanya pencemaran lingkungan. Apakah ini masuk pidana atau tidak, dan itu semua sudah diterima oleh pihak kepolisian dan besok akan diperiksa," tandasnya.

Menurut pasal 19 Undang-Undang Lingkungan dan itu ada pidana serta dendanya. Jika tempat usaha terbukti melanggar undang-undang yang berlaku, bisa saja tempat usaha ini akan terkena sanksi peringatan, pembekuan, bahkan pencabutan izin usaha. 

Foto kuasa hukum masyarakat, Dr. Supriarno SH., MH. saat memberikan keterangan pada media, Senin (30/10/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)Kuasa hukum masyarakat, Dr. Supriarno SH., MH. saat memberikan keterangan pada media, Senin (30/10/2023) (Foto: Favan/Ketik.co.id)

"Meskipun di dalam undang-undang cipta kerja yang baru, hal itu sulit dilakukan. Jika ada norma-norma hukum yang dilanggar, biarkan pihak kepolisian yang memprosesnya," sambung Supriarno.

Di lain sisi, pihak DLH, Pramesti ketika dikonfirmasi mengenai aksi dan desakan oleh warga sekitar lingkungan tempat usaha penjemuran kotoran ayam agar membenahi pengolahan limbah dan menghentikan pencemaran sungai.

"Secara aturan mengenai LB3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) sudah masuk di PP No 22 Tahun 2021, di sana sudah masuk kriterianya apa saja. Yang masuk dalam kriteria LB3 yaitu limbah oli dari genset yang harus dibuatkan khusus di lokasi tempat usaha," jelasnya.

"Untuk pencemaran bau biasanya masuk di wasdal sudah ada intruksi untuk uji tiap 6 bulan sekali. Antara lain uji air, udara maupun uji kebauan. Jika terbukti ada pelanggaran akan kita peringatkan," pungkas Pramesti. (*)

Tombol Google News

Tags:

limbah DLH Demo Unjuk Rasa Supriarno Usaha pengeringan kotoran ayam Kabupaten Blitar Blitar