Tim Hukum Kornelius Kambu-Zakeus Momau Harap Penyelenggara dan Aparat Sigap Selesaikan Masalah Pilkada Kabupaten Maybrat

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: M. Rifat

30 November 2024 15:36 30 Nov 2024 15:36

Thumbnail Tim Hukum Kornelius Kambu-Zakeus Momau Harap Penyelenggara dan Aparat Sigap Selesaikan Masalah Pilkada Kabupaten Maybrat Watermark Ketik
Tim Hukum Korza harap penyelenggara dan pihak keamanan sigap tangani masalah Pilkada Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, 30 November 2024. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat, Papua Barat Daya nomor urut 1 Kornelius Kambu-Zakeus Momao (Korza), Alif Permana, SH berharap penyelenggara pilkada dan pihak keamanan sigap menangani masalah Pilkada setempat.

Ini demi menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan di Maybrat. Tim Hukum Korza telah menyampaikan secara resmi laporan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan. Laporan tersebut telah diterima langsung Ketua Bawaslu Maybrat Isai Asmuruf pada Kamis 28 November 2024.

"Maybrat ini adalah daerah dengan tingkat kerawanan Pilkada paling tinggi di Papua Barat Daya. Kami mengapresiasi terutama Polda yang sudah turun langsung mengawal mulai dari distribusi logistik sampai saat ini. Harapan kami penyelenggara tegas dan netral dalam menjalankan penegakan hukum pemilu agar tidak berimbas kepada benturan horizontal antar pendukung paslon," ungkap Alif Permana.

"Apalagi seperti diketahui, sudah ada masyarakat yang jadi korban. Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut dan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban. Agar tidak semakin meluas, penyelenggara terutama Bawaslu Maybrat, kami harap bisa dengan cepat menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh kami maupun paslon nomor urut 2," tambahnya.

Akar dari persoalan Pilkada ini adalah pemutakhiran data pemilih. Alif menambahkan, sudah melaporkan masalah ini jauh hari sebelumnya namun tidak ditindaklanjuti.

"Orang-orang yang sudah meninggal, orang yang sudah pindah domisili, termasuk DPT ganda masih termuat dalam DPT dan menjadi dasar pencetakan jumlah suarat suara. Penyebaran undangan memilih (C.Pemberitahuan) juga nama-nama tersebut masih didistribusikan, inilah yang menjadi sumber masalah," pungkas Alif Permana.

"Hasil identifikasi kami DPT bermasalah berjumlah ribuan, apabila disandingkan dengan perolehan suara 100% di semua TPS, terlihat jelas surat suara orang yang sudah meninggal dan sudah pindah domisili juga ikut tercoblos. Hal tersebut berakibat pada perolehan suara menjadi tidak sah dan harus dilakulan PSU menurut pasal 50 ayat 3 huruf d PKPU 17/2024 tentang pungut hitung," jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

TIM Hukum KORZA harap Penyelenggara dan Pihak Kemamanan Sigap Tangani Masalah Pilkada Maybrat Papua Barat Daya