TikTok Shop Kembali Beroperasi, Pemerintah Tetap Ingin Utamakan Produk UMKM

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

15 Desember 2023 14:31 15 Des 2023 14:31

Thumbnail TikTok Shop Kembali Beroperasi, Pemerintah Tetap Ingin Utamakan Produk UMKM Watermark Ketik
Ilustrasi TikTok. (Foto: Pexels)

KETIK, JAKARTA – Usai resmi dibuka kembali pada 12 Desember 2023, Kehadiran TikTok Shop masih menuai pro dan kontra di masyarakat khususnya di kalangan pemerintah. Seperti diketahui, setelah menjalin kerja sama dengan Tokopedia, Platform sosial media itu kembali membuka toko onlinenya yang diberi nama TikTok Shop.

Agar dapat membuka kembali toko onlinenya, TikTok menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar ke Tokopedia. Menyikapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan respon jika produk UMKM tetap harus diutamakan. Hal ini agar perekonomian nasional dapat bertumbuh.

"Selama sesuai dengan perundang-undangan pasti kita dukung. Tapi yang pasti gini, jangan banyak barang impor," ujar Budi Kamis (14/12/2023).

Budi menambahkan, hadirnya platform TikTok Shop ini harus mampu memfasilitasi UMKM untuk mempromosikan produknya, sehingga produk nasional dapat makin dikenal. Dirinya tidak ingin barang impor membuat produk UMKM dikesampingkan.

"Nanti kalau banyak barang impor kasihan UMKM kita. Ini bukan barang impor ilegal atau legal. Jangan banyak barang impor," tambahnya.

Di satu sisi, Kementrian Perdagangan menjelaskan setelah menjalin kerja sama dengan Tokopedia, transaksi jual beli harusnya dipindahkan ke aplikasi Tokopedia. Hal ini dikarenakan hingga saat ini TikTok hanya mengantongi ijin sebagai sosial commerce.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto menyebut hingga saat ini proses tersebut masih dalam tahap peralihan yang akan memakan waktu sekitar 3 hingga 4 bulan.

Dibukanya TikTok Shop saat ini pun merupakan tahapan uji coba dikarenakan Kementerian Perdagangan yang melarang media sosial merangkap menjadi media perdagangan daring atau social commerce. "Kurang lebih harusnya seperti itu (transaksi di Tokopedia) dari sisi regulasi," pungkas Rivan.(*)

Tombol Google News

Tags:

TikTok Shop Tokopedia Sosial Commerce Kementerian Perdagangan UMKM