Soal Demonstrasi Ecer-Ecer Sampah di Pendapa Bupati Sidoarjo, DLHK: Kami Tidak Ingin Merugikan Siapa pun

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Marno

22 Desember 2023 17:22 22 Des 2023 17:22

Thumbnail Soal Demonstrasi Ecer-Ecer Sampah di Pendapa Bupati Sidoarjo, DLHK: Kami Tidak Ingin Merugikan Siapa pun Watermark Ketik
Tumpukan sampah yang dibuang demonstran dan diecer-ecer di Jalan Cokronegoro, di depan Pendapa Bupati Sidoarjo, pada Rabu (20/12/2023). (Foto: Istimewa)

KETIK, SIDOARJO – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Sidoarjo menyatakan, para demonstran yang menumpahkan, lalu mengecer-ecer sampah di Jalan Cokronegoro, depan Pendapa Delta Wibawa, bukanlah petugas kebersihan resmi DLHK Sidoarjo. Mereka adalah mitra pengelolaan tempat pengolahan sampah (TPS).

Kepala UPT TPA Griyo Mulyo atau TPA Jabon Hajid Arif Hidayat mengatakan, para pengunjuk rasa adalah sebagian kecil pengelola TPS. Juga sebagian kecil penggerobak sampah. Namun, mereka mengatasnamakan diri sebagai Gapeksi (Gabungan Pekerja Kebersihan Indonesia).

Sebagian petugas pengumpul atau penggerobak sampah tersebut, lanjut Hajid, adalah pekerja TPS3R desa. Sebagian lain adalah mitra jasa pengumpulan sampah mandiri. Tidak terikat dengan TPS3R desa.

”Meski bukan bagian dari DLHK Sidoarjo langsung, para pengumpul sampah merupakan mitra bagi Pemkab Sidoarjo,” terangnya saat dikonfirmasi lewat telepon pada Jumat (22/12/2023).

Hajid menambahkan, kebijakan DLHK tidak pernah bertujuan merugikan siapa pun. Namun, seluruh praktik pengelolaan sampah harus berjalan sesuai dengan aturan regulasi yang berlaku.

Hajid menyebutkan, di Kabupaten Sidoarjo, ada 197 tempat pengelolaan sampah. Di antara itu, hanya 17 TPS yang protes. Mereka menuntut agar biaya angkut truk (ritasi) di TPA Jabon digratiskan.

Padahal, menurut Hajid, selama ini mereka mengambil sampah di lingkungan masing-masing tidak gratis. Mereka menarik retribusi sampah rumah tangga.

”Tuntutan penggratisan biaya ritasi di TPA Jabon bertentangan dengan Permendagri tentang Retribusi Sampah Rumah Tangga dan Permendagri tentang BLUD. Jadi, tegas Hajid, tidak mungkin DLHK Sidoarjo menggratiskan biaya itu melanggar aturan.

”Lebih-lebih saat mengambil sampah rumah tangga mereka kan menarik retribusi sampah rumah tangga,” ungkapnya.

Benarkah mereka tidak dilibatkan dalan penentuan kebijakan tentang angkutan sampah ini? Hajid memastikan, kebijakan yang diputuskan DLHK Sidoarjo sudah melalui FGD (forum group discussion) dengan para pengelola TPS.

Yang perlu menjadi pertimbangan, terang Hajid, aturan baru tentang retribusi ritasi sampah ini punya tujuan lebih strategis dalam jangka panjang. Mengapa? Pengelolaan sampah dimaksimalkan di tiap-tiap TPS dengan reuse, reduce, dan recycle. Hasilnya jelas. Bila pemilahan bisa maksimal di TPS, jumlah sampah yang perlu diangkut ke TPA Jabon akan semakin sedikit.

Jadi, kebijakan itu sebenarnya akan mendorong pengelola TPS untuk lebih memaksimalkan pengelolaan 3R (reduce, reuse, and recycle). Pengelolaan maksimal di TPS dipastikan mengurangi beban sampah di TPA Jabon. Umur TPA Jabon bisa lebih lama.

DLHK Sidoarjo berharap jangan sampai terjadi kondisi darurat sampah. Itu bisa terjadi jika ada kesalahan penanganan di TPS dan TPS3R. DLHK Sidoarjo berfokus mengurangi beban sampah di TPA antara 70 hingga 80 persen.

”Semakin sedikit sampah yang dikirim ke TPA Jabon, semakin kecil juga biaya operasional yang dikeluarkan pengelola TPS," tegas Hajid.

TPA Jabon memberlakukan ketentuan "bayarlah sesuai yang dibuang".  Artinya, jika TPS bisa memilah dan mengelola sampah dengan baik, itu akan meminimalkan pengeluaran biaya operasional sampah untuk dibuang ke TPA Jabon.

TPS dan TPS3R diharapkan tidak hanya mengurangi kuantitas sampah dari sumbernya, tetapi juga memberikan pembelajaran serta praktik langsung bagi masyarakat dalam pengelolaan sampah. (*)

 

 

Tombol Google News

Tags:

Pendapa Bupati Sidoarjo DLHK Sidoarjo TPA Jabon TPS sidoarjo Sampah Sidoarjo