Sidang Perkara Perlindungan Anak di Situbondo, Ayah Korban Ajukan Restitusi

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Muhammad Faizin

14 Juni 2024 14:50 14 Jun 2024 14:50

Thumbnail Sidang Perkara Perlindungan Anak di Situbondo, Ayah Korban Ajukan Restitusi Watermark Ketik
Susana sidang tertutup perkara perlindungan anak di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat (14/06/2024) ( Foto : Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Sidang tertutup Perkara Perlindungan Anak kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Situbondo pada Jumat (14/06/2024). Dalam sidang tersebut, ayah korban mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian atas apa yang dialami oleh anaknya. 

Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya, permintaan itu disampaikan secara lisan saat ayah korban menjadi sebagai satu dari tujuh saksi peristiwa yang dihadirkan. 

“Dalam persidangan tadi ada permohonan restitusi dari ayah korban dan sudah kami sampaikan terhadap ayah korban agar permohonan restitusi diajukan ke jaksa penuntut umum atau bisa ditujukan kepada ketua pengadilan melalui PTSP,” jelas Anak Agung yang juga menjadi hakim anggota majelis yang menangani perkara tersebut. 

Lebih lanjut Agung mengatakan, mengenai restetusi, hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomer 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomer 43 tahun 2017 serta Nomer 7 tahun 2028, bahwa restitusi bisa diajukan melalui jaksa penuntut umum atau bisa ditujukan kepada ketua pengadilan melalui PTSP.

“Pengajuan restitusi silahkan disampaikan dengan melampirkan alat bukti dan dikoordinasikan dengan JPU untuk pembuktiannya, apa yang dituntukan dan berapa kerugiannya dilampirkan juga dengan bukti – bukti yang menunjang,” jelas Anak Agung. 

Dilain pihak, Riki Rikardoh Alen, kuasa hukum korban menerangkan bahwa dalam pengajuan restitusi bisa dilakukan oleh keluarga korban, kuasa hukumnya atau LPSK di saat dalam proses persidangan berlangsung, sebelum pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Atau disaat setelah mendapat kekuatan hukum tetap 90 hari dari putusan. Dalam Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomor 1, pasal 8 dijelaskan pengajuan restitusi bisa dilakukan oleh keluarga korban, kuasa hukumnya atau LPSK di saat dalam proses persidangan berlangsung, sebelum pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegas Riki Rikardoh Alen.

 

Korban Dipancing Datang ke TKP

Lebih lanjut, Agung mengatakan, sebagian besar saksi-saksi menerangkan bahwa mereka ada bersama dengan korban dan salah satu terdakwa melakukan komunikasi untuk memancing korban ke lapangan di wilayah Kecamatan Banyuglugur.

“Salah satu terdakwa memancing korban untuk datang ke lapangan karena memang sebelumnya ada permasalahan,” jelas Agung.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi peristiwa. Slain itu, juga dihadirkan 2 orang saksi ahli yang masing-masing berasal dari RSUD Besuki, Kabupaten Situbondo dan RS Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa dan Hakim Anggota, Anak Agung Putra Wiratjaya, serta I Made Muliaratha berlangsung aman dan kondusif.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo yang menangani perkara ini, antara lain Ivan Praditya Putra, Agus Widiyono dan Yuni Ekawati. 

"Sidang tertutup perkara perlindungan anak ini, kita menghadirkan 7 saksi dan 2 saksi ahli," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal.  (*)

Tombol Google News

Tags:

sidang Perkara Perlindungan anak JPU Hadirkan 7 saksi 2 saksi ahli Situbondo Hari Ini Situbondo Terkini