KETIK, PALEMBANG – Hari ini, Rabu 2 Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang melaksanakan sidang lanjutan terhadap empat tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13).
Pada sidang yang berlangsung tertutup itu, pihak tersangka mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan oleh kuasa hukum keempat tersangka, Hermawan.
Usai sidang, Hermawan menjelaskan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak memiliki kejelasan yang konkret.
"Ada ketentuan-ketentuan hukum yang tidak jelas disebutkan UU nya nomor berapa, kemudian dakwaan korban meninggal itu berbeda dengan hasil visum," ujar Hermawan saat diwawancarai.
Kemudian, Hermawan juga menyoroti dakwaan JPU yang kurang tepat dari bukti-bukti yang mereka ajukan, seperti contohnya perihal durasi waktu kejadian.
Menurut Hermawan, JPU kurang cermat dalam mengamati waktu kejadian. Dalam dakwaan JPU, para pelaku menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) pertama pada pukul 13.50 WIB.
Mereka melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban di sana. Kemudian, jasad korban dibawa ke TKP kedua pada pukul 14.45 WIB.
Dalam eksepsi yang diajukan Hermawan, durasi waktu tersebut kurang tepat dengan hasil kalkulasi yang dia lakukan. Menurutnya, jarak waktu yang dibutuhkan pelaku dari TKP 1 menuju TKP 2 mencapai lebih dari 75 menit.
Selain itu, Hermawan menambahkan, JPU tidak menyebutkan lokasi TKP 1 dan TKP 2 secara spesifik.
"Uraian dakwaan mengenai durasi waktu pelaku dari TKP 1 menuju TKP 2 itu bertentangan dengan kenyataan. JPU menyebut waktu yang dibutuhkan itu selama 55 menit, padahal setelah kita kalkulasikan, mereka membutuhkan waktu selama lebih dari 75 menit," jelas dia.
Sidang pun diskorsing pada pukul 10.30 WIB setelah JPU menerima nota keberatan yang diajukan pihak tersangka.
Sidang kemudian akan dilanjut pada pukul 14.00 WIB. Pada sidang lanjutan yang dilakukan siang nanti, JPU akan membacakan jawaban mereka terhadap nota keberatan yang diterima.
Diketahui, JPH menjerat keempat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU Perlindungan Anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP. (*)