Siap-Siap, SIM Bisa Dicabut Jika Beberapa Kali Melanggar, Simak Aturan Baru Sistem Poin Tilang

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

27 September 2023 07:25 27 Sep 2023 07:25

Thumbnail Siap-Siap, SIM Bisa Dicabut Jika Beberapa Kali Melanggar, Simak Aturan Baru Sistem Poin Tilang Watermark Ketik
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Korlantas. (Humas Mabes Polri).

KETIK, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait tilang. Dalam waktu dekat, akan diberlakukan kebijakan tilang sistem poin untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Sebenarnya aturan sistem tilang poin bagi pemilik SIM ini sudah ada dari tahun 2021. Yakni melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Namun peraturan tersebut belum berjalan maksimal. Sehingga saat ini Polri akan memaksimalkan penerapan kebijakan tersebut. Hal ini untuk mendorong agar pemilik SIM bisa lebih tertib dalam berlalu lintas. 

Berikut ini beberapa poin aturan dan sanksi tilang sistem poin yang perlu diketahui oleh pemilik SIM, dilansir dari Suara.com, jaringan Ketik.co.id,

Aturan dan Sanksi Tilang Sistem Poin

Berdasarkan Perkap No 5 Tahun 2021, tercatat ada tiga aturan poin tilang yang diterapkan di antaranya yakni 1 (satu) poin, 3 (tiga) poin dan 5 (lima) poin. Besaran poin yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran lalin yang dilakukan.

Semakin sering atau berat bobot pelanggaran yang dilakukan, maka poin akan terus bertambah. Dan jika poin sudah mencapai maksimal 12 poin, maka pemilik SIM tersebut bisa mendapatkan sanksi. 

Yaitu sanksi berupa penahanan /pencabutan SIM sementara sebelum keluar putusan pengadilan.

Bagi pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut, maka Ia bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah mengikuti pendidikan serta pelatihan mengemudi.

Sedangkan bagi pemilik SIM yang mendapatkan poin pelanggaran hingga 18 poin, maka Ia akan dikenakan langsung sanksi pencabutan SIM sesuai putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, Pelanggar harus membuat SIM baru.

Sejauh ini belum diketahui, kapan kebijakan aturan tilang poin SIM itu akan benar-benar diterapkan, meski regulasinya sudah ada sejak tahun 2021 lalu. 

Saat ini, Korlantas Polri masih mengembangkan sistem pendukungnya. So, mumpung aturan tilang sistem poin itu belum benar-benar diterapkan, yuk biasakan diri untuk taat aturan saat berkendara di jalan. 

Dengan adanya kebijakan aturan tersebut, diharapkan para pemilik SIM akan lebih patuh dan tertib terhadap aturan lalu lintas. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu meminimalisir adanya pungli atau pelanggaran lain.(*)

Tombol Google News

Tags:

SIM Surat Izin Mengemudi Korlantas Polri Sistem Tilang Poin