Serentak, Hak Angket dan Interpelasi Diserahkan DPRD Kabupaten Blitar

Kontributor: Rizky Hendrawan
Editor: Muhammad Faizin

30 Oktober 2023 12:26 30 Okt 2023 12:26

Thumbnail Serentak, Hak Angket dan Interpelasi Diserahkan DPRD Kabupaten Blitar Watermark Ketik
Hendik Budi, pengusul dari Fraksi PDIP menyerahkan draf hak interpelasi kepada pimpinan, Senin (30/10/2023) (foto :Rizky/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Pasca terselenggaranya rapat Fraksi PDI-P, seluruh anggota fraksi yang berjumlah 19 anggota bulat mendukung hak angket dan interpelasi. Selain dari fraksi partai berlogo kepala banteng moncong putih, hak angket juga didukung dari Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (F-GPN) yang berjumlah 10 anggota serta fraksi PAN yang terdiri dari 7 anggota.  

Dengan demikian, jumlah yang sepakat untuk menggerakan hak angket dan interpelasi mencapai 36 anggota DPRD Kabupaten Blitar dari lintas fraksi. Sehingga, usulan itu langsung diserahkan ke pimpinan dewan pada Senin (30/10/2023).

Selanjutnya, menurut tatib DPR diagendakanya Hak Angket dan Hak Interpelasi itu di rapat Bamus untuk digelar paripurna. Hal ini disampaikan Hendik Budi Yuantoro, salah satu pengusul hak angket dan hak interpelasi dari Fraksi PDIP. 

"Seluruh fraksi PDI-P berjumlah 19 anggota sudah bulat menggelar hak interpelasi. Bahkan, fraksi yang lain juga sudah sepakat menggulirkan hak angket." ujarnya. 

Hal senada juga disampaikan Anshori, salah satu penggagas hak angket dari fraksi PAN. "Semua fraksi kami sepakat digelarnya hak angket dan interpelasi. 7 anggota kami telah tanda tangan semua," tambahnya.

Digerakkanya hak angket dan interpelasi tidak lebih karena munculnya pemberitaan dugaan penyelewengan wewenang yang dilakukan Bupati Blitar. Mulai dibentuknya Tim Percepatan Pembangunan (TP2ID) yang cukup membuat ramai para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan satker (satuan kerja) di Pemkab Blitar. 

Ditambah lagi dengan munculnya kasus sewa Rumdin Wabub senilai Rp.490 juta rupiah. Faktanya rumah yang disewakan milik bupati yang menempati keluarga bupati sendiri. Hal inilah menjadi heboh masyarakat Kabupaten Blitar serta menjadi dorongan dari berbagai fraksi.

Namun kedua hal ini, baik sewa rumah dan TP2ID dibenarkan Bupati Blitar Rini Syarifah.

"Kami mempertahankan TP2ID karena saya masih memerlukan masukan TP2ID. Sedangkan sewa rumah sudah setahun lalu, sekarang sudah tidak lagi lagi," ujarnya 

Kepada wartawan seusai rapat paripurna, dengan kukuh bupati Rini akan mempertahankan TP2ID, sekalipun para wakil rakyat sepakat untuk menggelar hak angket dan hak interpelasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib SM dikonfirmasi berkaitan draf angket dan interpelasi membenarkanya.

 "Kami menerima draf hak angket dan interpelasi didampingi para pimpinan dewan lainya. Kami memohon dukungan masyarakat, agar legislatif menggelar hak angket dan interpelasi lancar. Kami di paripurna nanti hanya perlu 2/3 anggota. Yang sudah menandatangani lebih dari cukup untuk dijadwalkan rapat paripurna." pungkas Mujib. (*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Bupati Blitar Mak Rini DPRD Kabupaten Blitar PDIP PAN GPN Hak Angket Hak Interpelasi