Sebut Tak Etis, PT Perkebunan dan Dagang Minta DPRD Kabupaten Blitar Klarifikasi Sidak

Kontributor: Rizky Hendrawan
Editor: Muhammad Faizin

23 Oktober 2023 12:41 23 Okt 2023 12:41

Thumbnail Sebut Tak Etis, PT Perkebunan dan Dagang Minta DPRD Kabupaten Blitar Klarifikasi Sidak Watermark Ketik
Kuasa hukum Joko Trisno dan Hendi Priono saat mediasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Senin (23/10/2023) (foto :Rizky/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar ke area perkebunan Gambar Anyar beberapa waktu lalu, menuai reaksi dari PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar. 

Melalui kuasa hukumnya, perusahaan menyebut hal itu sebagai "kunjungan kerja" yang tidak etis. Karena itu, perusahaan akan meminta klarifikasi kepada pihak Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.

"Kami meminta klarifikasi, karena klien kami tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi. Otomatis anggota dewan yang melakukan kunjungan, tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas. Bagi kami itu tidak etis," kata Joko Trisno Mudiyanto selaku perwakilan tim kuasa hukum PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar, kepada awak media pada Senin (23/10/2023).

Perwakilan tim kuasa hukum PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar, juga menegaskan untuk agenda yang lalu bertujuan untuk apa dan siapa saja yang berkunjung tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Pihak perkebunan juga menjelaskan bahwa jika adanya hasil temuan dan data bila ada anggota dewan yang berkunjung, maka data yang diperoleh dari proses yang tidak benar itu tidak dapat dijadikan sebagai acuan serta tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Hendi Priono yang juga selaku kuasa hukum dari pihak perkebunan juga menilai, langkah Komisi I DPRD Kabupaten Blitar tidak sesuai prosedur.

"Jadi kebenaran substansi itu juga ditentukan pada prosedur, bagi kita kunjungan itu melanggar prosedur, norma dan etik." tandasnya.

Dari PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar juga masih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif, dimana hak tersebut juga mencangkup perihal perijinan keluar masuk di wilayah perkebunan.

"Sudah tertulis secara jelas juga sanksi - sanksi bagi yang melanggar, untuk kelanjutan proses secara hukum pihak kuasa hukum dari perkebunan akan berkoordinasi lagi dengan pemilik," tambahnya.

" Sehingga bagi yang memasuki wilayah perkebunan tanpa ijin ada sanksinya, kami akan melakukan upaya hukum tindak pidana siapapun tidak terkecuali anggota dewan sekalipun. " pungkas Joko.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono juga sudah menanggapi hal tersebut. Pihak dewan terbuka jika akan ada proses melalui jalur hukum. Hal tersebut tidak serta merta dilakukan karena Komisi I DPRD Kabupaten Blitar juga mendapat berbagai laporan dari masyarakat yang akhirnya melakukan sidak, agenda tersebut juga sudah resmi terjadwal.

"Kita itu hanya ingin tahu sesuai apa yang dilaporkan kelompok masyarakat benar atau tidaknya, kalau kita kesana memberi tahu terlebih dahulu ya namanya bukan sidak. Dan jika ingin melanjutkan lewat jalur hukum silahkan,kami Komisi I sangat terbuka untuk masyarakat." pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar DPRD Blitar sidak Perkebunan Kabupaten Blitar Komisi I