KETIK, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjutak ternyata menerima uang ijon fee dana hibah dari terdakwa Ilham Wahyudi di parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan, Kota Surabaya.
Hal ini baru terungkap dalam sidang terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) "Transaksi ini dilakukan pada 14 Desember 2022 sekitar jam 12 siang. Terdakwa melakukannya di parkiran JMP," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto usai sidang, Selasa (7/3/2023).
Usai menerima uang dari Ilham, kata Arif, Sahat meminta Rusdi untuk menukarkan sebagian uang tersebut ke mata uang dolar Amerka dan dolar Singapura sebesar Rp 750 juta.
Sementara itu, Sahat Tua Simanjuntak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar memberi jatah dana hibah Pokir pada terdakwa sebesar Rp 30 miliar pada pencairan tahun 2020.
Para terdakwa telah memberikan ijon fee sebesar 25% kepada kepada Muhammad Khozin, orang kepercayaan Sahat sebesar Rp 7,5 miliar pada tahun 2019.
Sementara itu, untuk penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokir tahun anggaran 2020- 2021 tersebut, masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk Sahat Tua P Simandjutak mengusulkan nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas.
Usulan itu disampaikan kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Zaenal Arif Subeki selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah.
Setelah proses dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas untuk dapat dilaksanakan pencairan dana hibah Pokir ke rekening Pokmas.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2022-2023 penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokir telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Pada bulan Januari-April masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password atau username untuk melakukan input data program Pokir dalam bentuk proyek- proyek masyarakat dari usulan Pokmas yang akan dipergunakan dalam penganggaran tahun berikutnya.
Kemudian usulan Pokmas yang disetujui sebagai Pokmas penerima dana hibah Pokir ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur untuk dasar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas. Selanjutnya dana hibah Pokir dapat dilakukan pencairan ke rekening masing-masing Pokmas.
Untuk menyalurkan jatah alokasi dana hibah Pokir miliknya, Sahat menggunakan orang kepercayaannya yaitu pada tahun 2019-2022 melalui Muhammad Chozin dan tahun 2022-2023 melalui Rusdi untuk mencari Pokmas-pokmas yang dapat digunakan sebagai penerima dana hibah Pokir dengan syarat memberi fee terlebih dahulu (ijon fee) untuk Sahat. (*)