Rumah Firli Bahuri Digeledah Polisi, Dewas KPK: Kami Hormati Proses Hukum

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Mustopa

27 Oktober 2023 05:17 27 Okt 2023 05:17

Thumbnail Rumah Firli Bahuri Digeledah Polisi, Dewas KPK: Kami Hormati Proses Hukum Watermark Ketik
Polisi berada di rumah Ketua KPK Firli Bahuri saat pengeledahaan di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis, (26/10/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

KETIK, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menanggapi penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di dua rumah Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (26/10/2023).

Rumah Firli digeledah berkaitan dengan penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan menghormati proses penyidikan Polda Metro Jaya.

"Kami tentu menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya," kata Syamsuddin dilansir media jejaring Ketik.co.id, Suara.com, Kamis (26/10/2023).

Rumah Firli digeledah berkaitan dengan penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Polda urusan pidana, Dewas urusan etik, jadi bekerja terpisah," kata Syamsuddin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya membenarkan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Firli Bahuri.

Dua rumah yang digeledah berada di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Trunoyudo menjelaskan bahwa upaya penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian penyidikan yang tengah dilakukan penyidik.

"Intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Firli Bahuri KPK Penggeledahan KPK SYL Dewas