RPPAI Dorong Penanganan Perkara Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu Dipercepat

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

12 Juni 2024 13:14 12 Jun 2024 13:14

Thumbnail RPPAI Dorong Penanganan Perkara Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu Dipercepat Watermark Ketik
Ketua RPPAI Fuad Dwiyono. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mendorong agar penanganan perkara penganiayaan yang menghilangkan nyawa siswa SMP di Kota Batu dapat dipercepat.

Ketua RPPAI Fuad Dwiyono mengatakan bahwa saat ini proses hukum perkara yang menyeret lima Anak Berhadapan Hukum (ABH) tersebut telah sampai pada pelimpahan tahap satu atau P19.

"Harapan kita cepat selesai menuju P21. Perlu cepat selesai agar anak-anak tidak terlalu lama ditahan dan selanjutnya di persidangan," jelasnya, Rabu (12/6/2024).

Menurut Fuad, lima ABH tersangka pengeroyokan masih diamankan di ruang khusus anak Polres Batu.

Ia menilai percepatan proses hukum perkara tersebut bisa saja terjadi. Karena berkas perkara sudah memenuhi tinggal menunggu penelitian dari jaksa.

"Bagi kita lebih cepat lebih baik. Saya pikir lima atau enam hari sudah bisa ditindaklanjuti sehingga anak bisa melanjutkan proses hukum sesuai yang diharapkan," urai Pria yang juga bagian dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu itu.

Selain itu, kata Fuad, perhatian juga perlu diberikan pada saudara kembar korban RKW, yaitu dengan memberikan trauma healing. Karena ia mengetahui kematian saudara kembarnya karena aksi kekerasan.

"Kita upayakan saudara kembarnya mendapat trauma healing dan asesmen sejauh mana trauma yang dialami. Saat ini kita masih dalam posisi pendampingan," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu Pengeroyokan siswa Anak Berhadapan Hukum