Ratusan Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia Polres Kediri

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Mustopa

15 Januari 2024 17:09 15 Jan 2024 17:09

Thumbnail Ratusan Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia Polres Kediri Watermark Ketik
Petugas kepolisian Polres Kediri saat menunjukkan knalpot brong pada salah satu kendaraan. (foto : isa/Ketik.co.id)

KETIK, KEDIRI – Sebanyak 135 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong terjaring razia  petugas dari Polres Kediri.

Ratusan kendaraan tersebut diamankan petugas saat melakukan razia malam di area kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Sabtu (13/1/2024).

Kegiatan razia tersebut juga dibantu oleh personel gabungan dari TNI dan Satpol PP Kabupaten Kediri guna menciptakan zero knalpot brong. 

"Pada intinya di wilayah hukum Polres Kediri harus zero knalpot brong," kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto usai rilis di Mapolres Kediri, Senin (15/1/2024). 

Razia kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan knalpot brong ini kata AKBP Bimo dilakukan di semua wilayah area SLG yang disinyalir akan dilakukan aksi balap liar.

Dalam keterangannya, para pemuda pemilik kendaraan sempat berusaha melarikan diri saat petugas datang untuk merazia.

"Ada sekitar 135 kendaraan yang kami amankan, semuanya tidak sesuai standar," terangnya. 

Pihak kepolisian tidak hanya menyasar sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan knalpot brong, melainkan juga ada sasaran lain yaitu senjata tajam (sajam) maupun obat-obatan terlarang seperti narkoba, miras, premanisme serta bentuk kejahatan lainnya.

"Yang pasti kegiatan ini akan terus kita lakukan sampai wilayah hukum Polres Kediri benar-benar zero dari knalpot brong," tegas AKBP Bimo. 

Sementara itu, kepada pemilik kendaraan yang terjaring razia dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi. Para pemilik kendaraan diimbau untuk melakukan kegiatan yang positif dan tidak keluar malam.

Adapun untuk kendaraan yang terjaring langsung dilakukan tindakan penilangan. Ratusan kendaraan itu kemudian diamankan di Mapolres Kediri. 

"Silakan mencari kegiatan-kegiatan yang positif dan tidak harus melanggar peraturan. Berilah contoh yang baik dan benar agar orang tua bangga," ungkapnya. 

Terakhir, Kapolres Kediri mengungkapkan para pelanggar akan disidang dan membayar denda sesuai aturan yang dikenakan.

Seperti pelanggar knalpot brong, sebelum mengambil para pemilik motor harus mengembalikan kendaraannya seperti standar pabrik. 

Tanpa mengembalikan motor ke kondisi awal, pemilik tidak diperkenankan mengambil kendaraan roda duanya tersebut. 

"Untuk orang tua agar selalu mengingatkan anaknya untuk disiplin dan apabila berkendara harus sesuai dengan spek pabrik," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Kediri Knalpot Brong Satlantas Polres Kediri Razia Knalpot Brong kediri