Polres Karawang Tangkap 2 Pelaku Penipuan Tenaga Kerja

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Naufal Ardiansyah

6 Desember 2023 03:43 6 Des 2023 03:43

Thumbnail Polres Karawang Tangkap 2 Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Watermark Ketik
Polres Karawang tangkap dua pelaku penipuan tenaga kerja, Selasa, 5 Desember 2023 (Foto: Humas Polres Karawang)

KETIK, KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan terkait penyalur tenaga kerja yang dijanjikan pelaku akan menjadi Security di PT. Clama Indonesia yang berada di Purwakarta dengan menggunakan uang administrasi.

Pelaku berinisial AS (56) yang merupakan Pimpinan Cabang PT. Kobra Jaga Negara yang berada di Gang Sungwon, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang dan KD (56) warga Rawagebang, RT/RW 002/003, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, bahwa pengungkapan tindak pidana penipuan tenaga kerja berawal adanya informasi masyarakat yang menjadi korban dengan diimingi sebagai karyawan security.

Ia mengatakan, bahwa pada bulan Mei tahun 2023, korban dimintai untuk mendaftar di salah satu penyalur tenaga kerja badan usaha jasa pengamanan.

"Pelaku menarik administrasi dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta dengan menjanjikan akan memberikan pekerjaan di salah satu PT. Clama Indonesia yang ada di Purwakarta," ujar Kapolres seperti diterima media online nasional Ketik.co.id, Selasa (5/12/23).

Kapolres menyebutkan, sebanyak 139 orang yang menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku yang menyakinkan korban dengan memberikan baju security dan memberikan pelatihan PBB dan SOP pengamanan.

"Serta memberikan surat pengantar tugas bahwa korban sudah pasti menempati sebagai sekuriti di PT. Clama Indonesia," ungkapnya.

Masih kata Kapolres, setelah melakukan penyelidikan, didapati fakta terbaru bahwa PT. Kobra Jaga Negara tidak memiliki kerjasama dengan PT. Clama Indonesia.

"Adapun uang kejahatan mencapai Rp.500 juta rupiah, dan para korban merupakan warga Karawang. Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni baju security, kwitansi, izin dari PT. Clama Indonesia dan surat pengantar tugas," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Karawang penipuan tenaga kerja