Polemik Sertifikat Tanah Desa Butun Blitar Mulai Temukan Titik Terang

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

14 Desember 2023 18:10 14 Des 2023 18:10

Thumbnail Polemik Sertifikat Tanah Desa Butun Blitar Mulai Temukan Titik Terang Watermark Ketik
Suasana rapat dengar aspirasi antara anggota Komisi I dan warga Dusun Jetis, Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kamis (14/12/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Polemik sertifikat tanah di Dusun Jetis, Desa Butun, Kecamatan Gandusari, mulai menemukan titik terang. Komisi I DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi aspirasi warga terkait permasalahan tersebut pada rapat hearing, Kamis (14/12/2023).

Dalam rapat dengar aspirasi ini, Komisi I mendapat keluhan berupa munculnya 7 sertifikat atas lahan, yang selama ini telah digarap oleh warga setempat. 

Di sisi lain, pihak pemilik sertifikat terus mendesak pemerintahan desa, untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

"Demi mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, tentu Komisi I mengharapkan BPN untuk memverifikasi ulang sejarah sertifikat atas lahan tersebut. Jadi, dibuka semua data-datanya dan disesuaikan dengan fakta kondisi yang ada sekarang," ujar Nasikah, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.

Komisi I berperan menjadi fasilitator, mencari solusi atas permasalahan warga Dusun Jetis. Setelah dilakukan verifikasi, Nasikah berharap semua pihak dapat menyikapinya secara bijaksana.

"Kalau memang setelah verifikasi, lahan tersebut adalah tanah Governor Ground (GG), maka harus dikembalikan sesuai fungsinya. Begitu pula sebaliknya, kalau memang setifikat itu sudah sesuai prosedur, maka saya harap warga bisa menerimanya," lanjut Nasikah.

Foto Kepala Desa Butun, Imam Darmawan Bagong Kusumo, Kamis (14/12/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)Kepala Desa Butun, Imam Darmawan Bagong Kusumo, Kamis (14/12/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)

Sementara itu, Kepala Desa Butun, Imam Darmawan Bagong Kusumo, mengaku menerima keluhan warganya terkait sertifikat lahan, sehingga ia mengarahkan untuk melakukan hearing dengan dewan.

"Saya kira ini masih tahapan awal, tadi kita sudah musyawarah bersama DPRD. Sertifikat itu pun muncul sudah dari tahun 2010. Warga hanya ingin tahu prosesnya bagaimana, kalau sudah betul, ya tidak apa-apa. Tapi kalau tidak betul, harus dikembalikan pada masyarakat," terangnya.

Menurut Imam, tanah tersebut sudah menjadi milik perorangan sejak tahun 2010. Ada 7 bidang tanah yang luasnya kurang lebih 1 hektare. 

"Ini nanti kita kembalikan ke masyarakat yang membutuhkan, yang tidak mampu bisa menempatinya. Nanti kita mintakan ke bupati agar bisa ditempati untuk warga yang membutuhkan," imbuh Bagong.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Jetis tanah Bidik