Polda Lampung Sebut Gudang Kebakaran di Candimas Disewa untuk Bisnis BBM

Jurnalis: Andriego Pandega
Editor: M. Rifat

3 Mei 2024 23:31 3 Mei 2024 23:31

Thumbnail Polda Lampung Sebut Gudang Kebakaran di Candimas Disewa untuk Bisnis BBM Watermark Ketik
Konferensi Pers di Polres Lampung Selatan, Jumat (3/5/2013). (Foto: Andriego/Ketik.co.id)

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menegaskan lokasi gudang kebakaran yang terjadi di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), pada Rabu (1/5/2024) disewa untuk bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal tersebut Ditegaskan oleh Ditkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung. Dia mengatakan hasil pemeriksaan kepolisian, lahan tempat kejadian perkara ataupun kebakaran disewakan kepada 2 orang.

"Tempat pertama disewakan kepada saudara Aditya yaitu bengkel Putra Jaya Abadi, sebagai tempat sewa bengkel. Sedangkan tempat yang kedua kepada saudara Indra, penyampaiannya kepada pemilik lahan untuk bisnis BBM di lahan tersebut," ujar Dirkrimum saat Press Release di Polres Lampung Selatan, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dan Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat (3/5/2024).

Selain itu, Polda Lampung juga melakukan asistensi penanganan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Lamsel beserta Polsek Natar terkait kebakaran tersebut.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh penyidik, Ditkrimum Polda Lampung membenarkan ada beberapa bahan dampak dari kebakaran tersebut yaitu 3 unit kendaraan.

Di antaranya, 1 unit kendaraan colt diesel, 1 unit kendaraan Suzuki Carry, 1 unit motor dan ditemukan juga adanya 22 tedmond semacam drum berukuran besar dan terdapat juga bekas sisi jendela samping rumah yang terbakar.

"Satu buah potongan selang yang habis terbakar, 2 mesin sedot bekas terbakar, 2 buah jerigen kondisi utuh, 1 buah jerigen dalam keadaan terbakar, adanya reruntuhan tembok di lahan yang terbakar, 1 buah sisi tanaman pohon yang habis terbakar didekat tumpukan tedmond," urainya.

Ditkrimum Polda Lampung juga menyatakan, penyidik telah melakukan koordinasi dengan Puslabfor agar melakukan pemeriksaan di tempat kejadian kebakaran untuk menentukan titik api atau sumber api dan penyebab kebakaran.

"Polda Lampung tidak sampai hanya di situ untuk melakukan penyelidikan mendalam prosesnya juga kami mohonkan kepada Puslabfor Mabes Polri untuk dapat melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara," ujarnya.

Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi secara intensif terkait kebakaran di lahan sewa yang dijadikan bengkel dan bisnis BBM.

"Untuk saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang sedang berlangsung sampai dengan saat ini sejumlah 6 orang, dan ini akan dilakukan secara intensif baik penambahan pemeriksaan keterangan maupun penambahan saksi-saksi lainnya," jelas Dirkrimum.

Terkait mengenai keterlibatan oknum yang membekingi lokasi bisnis BBM lalu terjadi kebakaran, Reynold menjawab, status pekerjaan dari para saksi yang sudah diperiksa yakni wiraswasta dan tidak menyebutkan bahwa ada oknum dari Anggota Polda Lampung.

"Kalau dari pemeriksaan dari profesi yang ada sejauh ini adalah wiraswasta, di sini kepemilikan lahan adalah saudara Irianto yang menyewakan kepada 2 penyewa yang pertama atas nama saudara Aditya yang kedua saudara Indra," cetusnya.

Selain itu mengenai komitmen Polda Lampung dalam menuntaskan pengusutan kebakaran yang terjadi di lokasi bisnis BBM dan kejelasan bisnis BBM tersebut apakah ilegal atau resmi, Reynold tak menjawab secara gamblang.

"Yang pasti dalam hal ini kami akan menindaklanjuti atas peristiwa yang terjadi dalam hal ini kebakaran, oleh karena itu di dalam pemeriksaan yang telah berlangsung kepada 6 orang dengan status sebagai saksi kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif," ulasnya.

Saat disinggung apakah polisi sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Indra selaku penyewa lahan untuk bisnis BBM, Reynold menerangkan, baru akan dilakukan pemanggilan.

"Untuk saudara Irianto masih berlangsung, saudara Aditya juga berlangsung, begitu juga dengan saudara Indra akan dilakukan proses pemanggilan dalam hal meminta keterangannya terkait dengan penggunaan lahan yaitu menyewa dari lahan saudara Irianto," kata dia.

Ditkrimum Polda Lampung juga menyampaikan, kepolisian akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di lokasi kejadian kebakaran tersebut.

"Dan beberapa saksi di sekitar TKP juga akan kami mintai keterangan untuk membuat terang peristiwa sesungguhnya yang terjadi di lokasi bengkel atas nama Putra Jaya Abadi tersebut," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Lampung Lampung Lampung viral Bandar Lampung HUKUM Pertamina Gudang BBM Ilegal