Pj Wali Kota Batu Paparkan 7 Poin Penting Pengajuan Peraturan Pengelolaan Keuangan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

27 Desember 2023 11:58 27 Des 2023 11:58

Thumbnail Pj Wali Kota Batu Paparkan 7 Poin Penting Pengajuan Peraturan Pengelolaan Keuangan Watermark Ketik
PJ Wali Kota Batu menyampaikan sambutan pada acara Sidang Paripurna Penyampaian Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Kota Batu, Rabu (27/12/2023). (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai memaparkan tujuh poin penting dalam pengajuan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal itu ia sampaikan dalam sambutan pada acara Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Kota Batu, Rabu (27/12/2023).

Aries menjelaskan, tujuh poin penting tersebut yang pertama adalah tata kelola keuangan daerah, kedua APBD yang meliputi penyusunan Rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD, ketiga terkait kekayaan daerah dan utang daerah. 

"Keempat tentang Badan Layanan Umum Daerah, kelima terkait penyelesaian kerugian keuangan daerah, keenam terkait informasi keuangan daerah, dan ketujuh tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menurut Aries, mengharuskan pemerintah daerah melakukan perubahan dalam tata kelola keuangan.

"Terutama dalam ruang lingkup mengenai pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah," urainya.

Aries berharap, adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, akan menjadi penyempurnaan bagi peraturan yang telah dilahirkan sebelumnya dan lebih dapat menjawab dinamika permasalahan di daerah.

 "Perubahan peraturan daerah ini akan lebih menyempurnakan peraturan yang ada sehingga dapat menjawab permasalahan di daerah yang dinamis," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Sidang Paripurna DPRD Kota Batu