Pilkada Sumsel Dipastikan Diikuti 3 Pasangan, KPU Jelaskan Rangkaian Kegiatan Jelang Masa Kampanye

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

29 Agustus 2024 11:49 29 Agt 2024 11:49

Thumbnail Pilkada Sumsel Dipastikan Diikuti 3 Pasangan, KPU Jelaskan Rangkaian Kegiatan Jelang Masa Kampanye Watermark Ketik
Konferensi pers oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan usai pendaftaran pasangan calon dinyatakan selesai, Kamis 29 Agustus 2024. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan bahwa gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel akan diikuti tiga pasangan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya saat menghadiri konferensi pers di Media Center KPU Sumsel pada Kamis, 29 Agustus 2024 sore.

"Kami bisa pastikan hari ini tidak ada lagi yang mendaftar, sehingga Pilkada Sumsel akan diikuti tiga paslon," katanya.

Ketiga pasangan tersebut di antaranya Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (Eddy-Riezky), dan Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (Matahati).

Meski pendaftaran baru ditutup pada Kamis pukul 23.59 WIB, namun KPU Sumsel berani memastikan tidak ada paslon lain yang mendadak mendaftar ke aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) maupun secara langsung.

Sebab hingga hari ini, belum ada lagi paslon atau partai pengusung yang meminta akses untuk mendaftar di aplikasi Silon.

"Termasuk calon independen, saya berani pastikan tidak akan ada lagi yang mendaftar karena tidak ada yang meminta akses pendaftaran," jelas dia.

Terkait rangkaian kegiatan paslon ke depan, Andika mengungkapkan dalam waktu dekat ini, para paslon akan mengikuti cek kesehatan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang sampai tanggal 4 September 2024.

Lalu, pada tanggal 22 September 2024, KPU Sumsel akan menetapkan paslon Pilkada 2024, diikuti pengundian nomor urut yang akan dilakukan sehari setelahnya, yakni pada 23 September 2024.

Sementara itu, Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko menerangkan bahwa para pasangan diberikan kesempatan sampai 4 September 2024 untuk melengkapi berkas jika ditemukan adanya kekurangan.

"Mulai dari mereka daftar, paslon bisa melengkapi berkas sampai 4 September 2024 kalau ada berkas yang dinyatakan kurang," terang Handoko.

Mengenai informasi tentang kekurangan berkas tersebut, KPU Sumsel akan berkomunikasi langsung dengan Liaison Officer (LO) masing-masing paslon.

Ia berharap para paslon yang akan berlaga di Pilkada Sumsel bisa mengikuti arahan dan teknis yang telah ditetapkan oleh KPU.(*)

Tombol Google News

Tags:

pilkada pasangan calon paslon kegiatan kampanye KPU Sumatera Selatan Sumsel