Pilkada Sumenep Dipastikan Tanpa Paslon Jalur Independen

Jurnalis: Ach. Suni
Editor: Muhammad Faizin

13 Mei 2024 01:47 13 Mei 2024 01:47

Thumbnail Pilkada Sumenep Dipastikan Tanpa Paslon Jalur Independen Watermark Ketik
Rafiqi, Komisioner KPU Sumenep. (Foto: Istimewa)

KETIK, SUMENEP – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 dipastikan tanpa diikuti pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan atau independen. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hingga batas akhir pendaftaran jalur independen yakni pada hari Minggu, 12 Mei 2024 jam 23.59 WIB, tidak ada paslon dari jalur non partai tersebut yang mendaftar. 

Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi menyatakan, memang sebelumnya pernah ada salah satu warga Sumenep yang berkonsultasi soal persyaratan calon perseorangan ke Kantor KPU Sumenep.

"Betul memang. Pernah datang seseorang yang berkonsultasi ke kantor KPU", tegas Rafiqi.

Namun sosok yang tidak disebutkan identitasnya tersebut ternyata tidak mendaftar jalur perseorangan ke KPU Sumenep sesuai ketentuan. 

Dengan begitu, tambah Rafiqi, maka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang akan berkontestasi pada tahun ini bakal diikuti oleh pasangan calon ( Paslon ) yang diusung oleh partai politik maupun koalisi partai politik.

Sekadar informasi bahwa petahana masih bisa ikut berlaga kembali dalam pemilihan Bupati- Wakil Bupati mendatang. Namun pendaftarannya ke kantor KPU masih belum dinyatakan dibuka untuk Paslon yang diusung oleh partai politik maupun gabungan parpol. (*) 

Tombol Google News

Tags:

KPU Sumenep Pilbup pilkada Calon Perseorangan Rafiqi Jalur independen Pilkada Sumenep Pilkada 2024 pilkada serentak