Perum Perhutani KPH Blitar - LMDH Sepakati Pengelolaan Hutan Sosial, Ladang Tebu Liar Harus Dihentikan

Kontributor: Rizky Hendrawan
Editor: Muhammad Faizin

27 Oktober 2023 15:09 27 Okt 2023 15:09

Thumbnail Perum Perhutani KPH Blitar - LMDH Sepakati Pengelolaan Hutan Sosial, Ladang Tebu Liar Harus Dihentikan Watermark Ketik
Administratur Perum Perhutani KPH Blitar Mukhlisin saat diwawancarai, Jumat (27/10/2023) (foto: Rizky/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Setelah beberapa bulan melalui musim kemarau ekstrim, sejumlah daerah di Indonesia mulai memasuki musim penghujan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis beberapa daerah di Jatim yang diprediksi akan terdampak cuaca ekstrem. Diantaranya adalah Kabupaten dan Kota Blitar. Jumat (27/10/2023). 

Secara geografis wilayah Kabupaten Blitar khususnya di bagian selatan, merupakan daerah yang rentan terdampak banjir ketika hujan lebat datang. Salah satu penyebabnya, diyakini karena berubahnya fungsi hutan akibat maraknya penggarapan hutan ilegal.

Berdasarkan data Perum Perhutani KPH Blitar, lebih dari 10 ribu hektar hutan di Kabupaten Blitar telah digarap secara non prosedural. Mayoritas berada di wilayah Blitar Selatan, dan hampir semuanya beralih fungsi menjadi ladang tebu liar.

Akibatnya, menurut perhitungan Perhutani, ada sebanyak Rp 38 Miliar potensi pendapatan negara yang hilang. Pasalnya, para penggarap liar tersebut hampir tak pernah membayar pajak maupun sharing ke Perhutani.

"Makanya, kita nggak mau hutan di Blitar ini lenyap suatu saat nanti. Kasihan masyarakat, jadi yang paling terdampak ketika ada banjir, sedangkan hasil tebunya hanya dinikmati segelintir orang," ujar Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, Jumat (27/10/2023). 

Melihat kondisi hutan di Kabupaten Blitar yang semakin meprihatinkan, pihak Perhutani melakukan terobosan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, untuk melakukan penataan ulang kawasan hutan di Bumi Penataran.

Tanpa tedeng aling-aling, Muklisin menegaskan bahwa wilayah hutan lindung, harus dikembalikan fungsinya. Dalam artian, seluruh ladang tebu pada kawasan hutan lindung di Kabupaten Blitar, haram untuk dilanjutkan.

Sementara wilayah hutan produksi, akan dilakukan sistem perhutanan sosial dengan kewajiban menanam 1.000 tanaman kehutanan, serta membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing ke Perhutani sebesar 10 persen.

"Kita lakukan ini sebagai win-win solution. Masyarakat tetap boleh menggarap, pemasukan negara yang tadinya hilang, menjadi ada, dan yang paling penting hutan tetap lestari," jelasnya.

Oleh karena itu, dengan menggandeng Kejari Blitar, Perhutani menyodorkan perjanjian kerja sama (PKS) kepada seluruh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Blitar, beberapa waktu lalu.

"Kami sodorkan dan tanda tangani bersama bagi yang setuju dengan PKS-nya. Bagi yang tidak setuju, ya mohon maaf, jika tetap melakukan penggarapan non prosedural, kami akan bawa ke jalur hukum," tegas Muklisin.

Sejauh ini, menurut keterangan Muklisin, dari 40 LMDH dan KTH di Kabupaten Blitar, hanya ada 7 yang tak setuju, sementara 33 lainnya menyepakati PKS yang disodorkan oleh Perhutani.

"Kita memang lakukan pendekatan yang sangat humanis. Kita gencarkan sosialisasi, kita beri pemahaman, kita diskusi bersama LMDH dan KTH se Kabupaten Blitar terlebih dahulu. Baru kami sodorkan PKS ini, alhamdulillah banyak yang mendukung. Tapi bagi yang melanggar kita tindak tegas," tambahnya.

Ajakan komitmen perhutani tidak bisa ditawar lagi. Melestarikan hutan dan pengelolaan hutan sosial telah diatur.

"Kesadaran sebagian kecil masyarakat yang menolak, terus kita bangun dan komumikasikan. Agar kelestarian hutan bukan hanya milik perhutani. Tapi untuk masyarakat yang lebih luas. Menjaga sumber mata air, lingkungan hutan, ekosistem sebagai komitmen kami," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Blitar, Syahrir Sagir, menyebut Kejari Blitar menjamin tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku perusakan hutan. Tak hanya para pelaku di lapangan, namun juga aktor intelektual yang ada di balik layar. 

Sebagai informasi, aturan terkait larangan perusakan hutan, telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

"Dalam UU itu juga ada saksi pidana dan dendanya, baik untuk perseorangan, koorporasi, bahkan pejabat yang ikut bermain. Itu ancamannya ada minimal dan maksimal pidananya. Sanksi dendanya pun sangat besar, ada yang sampai miliyaran rupiah," ujar Syahrir. 

Tindak pidana perusakan hutan, masuk dalam kategori Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa). Kerusakan hutan memiliki dampak yang besar bagi masyarakat. Di Blitar, eksploitasi hutan mengakibatkan keparahan tingkat bencana alam yang terjadi. 

"Tindak pidana perusakan hutan, seperti hal nya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan narkoba, ada minimal pidananya, karena masuk kategori Extraordinary atau kejahatan luar biasa juga," pungkas Syahrir. (*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar BMKG LMDH Hujan Perhutani hutan sosial Lembaga Masyarakat Desa Hutan Kelompok Tani Hutan KTH