Penyelundupan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi Digagalkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Mustopa

10 Mei 2024 09:22 10 Mei 2024 09:22

Thumbnail Penyelundupan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi Digagalkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo Watermark Ketik
Barang bukti pupuk bersubsidi diamankan di Mapolres Situbondo, Jumat (10/05/2024) (Foto : Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo menggagalkan penyelundupan pupuk phonska bersubsidi seberat 8,9 ton, Jumat (10/05/2024).

Rencananya pupuk phonska bersubsidi sebanyak 178 karung itu akan diselundupkan ke Sragen, Jawa Tengah. Namun, ketika tiba di perempatan lampu merah Kecamatan Kapongan, truk Nopol P 9829 UA yang memuat pupuk phonska bersubsi diberhentikan oleh Tim Opsnal.

Setelah diperiksa oleh petugas, ternyata truk tersebut berisi ratusan karung pupuk bersubsidi yang diduga akan diselundupkan ke Sregan Jawa Tengah.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan sopir truck berinisial IF (21) warga Kecamatan Wringin, Bondowoso, dan tiga kelompok tani, yakni WD (35) warga Mojosari, Kecamatan Asembagus, EP (34) warga Desa Ketoan, Arjasa, dan NS (32) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Terungkapnya truk berwarna merah yang dikemudikan IF, mengangkut pupuk phonska bersubsidi seberat 8,9 ton itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Diduga pupuk bersubsidi itu hendak diselundupkan ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah," jelas Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (10/05/2024).

Awalnya, sopir mengaku mengangkut barang padat, tapi setelah dicek ternyata ada ratusan karung pupuk phonska bersubsidi.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, tiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, sang sopir dijadikan saksi.

"Tiga orang kelompok tani yang merencakan menjual pupuk bersubsidi itu, kita amankan ke Polres Situbondo," kata AKP Momon. 

Tersangka dijerat Pasal 110 jo pasal 36 UU NO 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana yang telah diubah Pasal 46 UU N0 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU N0 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 5 Tahun. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penyelundup Pupuk bersubsidi Digagalkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo