KETIK, TUBAN – Satreskrim Polres Tuban telah menaikan perkara dugaan perusakan pagar rumah dan dugaan pencaplokan tanah demi proyek drainase yang dilaporkan Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang. Sebagai terlapor adalah pemerintah desa (pemdes) setempat.
Adapun 15 saksi terperiksa yakni Suwarti (pelapor), Santi Nur Janah (anak pelapor), Ahmad Fatkur Rozi (menantu pelapor), Aizah Tis Inawati (PPK dari dinas PUPR, PRKP), Siswarin (Kades Mlangi), dan Moh Jali (Kades Kujung).
Ada juga Kasiman (mantan sekdes desa mlangi), Hadi Mahmud (Kadus Kadutan), Maliki (warga desa mlangi), Suntoro (warga desa mlangi), Kasduri (warga desa kujung), Aminto (warga desa kujung), Didik Purwanto (penyedia jasa konstruksi), Mbahrun Naja (operator excavator), Sutrisno (kepala pekerja), Siswanto (anggota pekerja), serta Novita Arumdani (petugas ukur BPN Tuban).
Setelah naik ke penyidikan, lanjut akan dilakukan penetapan tersangka atas kasus tindak pidana perusakan bangunan pagar milik Pasutri tersebut. Perusakan itu karena lahan akan digunakan untuk pembangun saluran drainase atau gorong-gorong.
"Meski kades sebagai terlapor, proses tersangka bisa orang lain karena ada 15 saksi terperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander di ruang kerjanya, Jumat (18/10/2024) malam.
Menurutnya, total 15 orang saksi sudah dimintai keterangan terkait pelaporan kasus pembongkaran pagar, juga termasuk hasil pengukuran ulang BPN telah keluar.
Proyek drainase yang menjadi perkara. (Foto: A. Istihar/Ketik.co.id)
"Kalau Drainase barat - timur masuk penuh ke tanah terlapor. Sedangan depan rumah kurang lebih masuk tanah halaman kurang lebih 60 cm," sambungnya.
Berdasarkan pengukuran ulang oleh BPN Tuban, menunjukan jika gorong-gorong dan pagar yang dibongkar masuk dalam sertifikat hak milik pelapor.
"Setelah kita periksa 15 orang dan didukung bukti-bukti (Hasil Ukur BPN Red.) yang ada, kasus pembongkaran pagar di Desa Mlangi ini sekarang naik ke sidik. Tinggal tunggu penetapan tersangka," imbuh Dimas sapaan akrab Kasat Reskrim Tuban.
Namun Demikian, dalam penetapan siapa - siapa tersangkanya masih melalui beberapa proses penyidikan. "Setelah ini akan dilakukan gelar perkara guna menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka," tukasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Nur Aziz menyampaikan bahwa informasi dari penyidik, hasil ukur BPN sudah keluar dan pihak BPN sudah diminta keterangan.
Hasilnya, titik koordinat patok sesuai yang di objek tanah pada saat diukur, pagar dan bangunan saluran air masuk dalam tanah hak milik Suwarti sesuai dengan data yuridis di Sertifikat.
"Sangat terang benderang dari hasil ukur dan keterangan BPN, bahwa Pemdes telah melakukan tindakan sewenang-wenang telah melakukan dugaan tindak pidana perusakan pagar rumah secara bersama-sama dan pencaplokan tanah hak milik Suwarti," bebernya.
Adanya hasil ukur ulang dari BPN, kata Aziz, klaim Pemdes pagar rumah masuk tanah jalan desa telah terbantahkan dan tidak terbukti kebenarannya. Atas dasar itu, pihaknya memohon ke penyidik segera gelar perkara dan menetapkan tersangka.
"Siapapun terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Terlebih karena unsur pidana perusakan bangunan milik orang di sini terlihat jelas. Itu dibuktikan dengan sertifiikat BPN dimiliki pelapor," tutupnya. (*)