Penasihat Hukum Pelaksana Proyek Jalan Beton 8 Desa di Bojonegoro Minta Kliennya Dibebaskan

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: M. Rifat

28 November 2023 03:37 28 Nov 2023 03:37

Thumbnail Penasihat Hukum Pelaksana Proyek Jalan Beton 8 Desa di Bojonegoro Minta Kliennya Dibebaskan Watermark Ketik
Terdakwa Bambang Soedjatmiko saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Pengadilan Tipikor Surabaya. (27/11/2023).(Foto:Yudha/ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Pinto Utomo selaku penasihat hukum terdakwa Bambang Soedjatmiko menganggap jika kliennya secara dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana yang didakwakan. Untuk itu, ia meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan sebagaimana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami mohon kepada Majelis hakim memberikan amar putusan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU," ujar Pinto Utomo saat membacakan nota pembelaan, Senin (27/11/2023).

Pinto Utomo juga menjelaskan jika kliennya merupakan rakyat biasa yang diminta untuk melaksanakan pembangunan aspal dan beton di 8 desa pada ruas jalan di Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Bahkan, terdakwa Bambang pun tak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan lelang maupun pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus yang berasal dari APBD.

"Dalam pelaksanaan proyek tersebut, justru terdakwa merugi. Sebab, beberapa desa masih ada kekurangan pembayaran terhadap Bambang. Totalnya mencapai Rp. 852.394.551," tegasnya.

Namun demikian jika dalam perkara yang didakwakan kepadanya telah merugikan (sebagaimana dakwaan), maka yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban seharusnya pihak desa maupun tim pelaksana.

"Faktanya, sampai hari ini hanya Bambang selaku (pihak ketiga) yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Sehingga penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara tebang pilih dan terdakwa terkesan dijadikan tumbal untuk menebus kesalahan-kesalahan pihak lain," lanjut Pinto.

Pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa ini juga berseiring dengan keterangan saksi ahli Erwin Andriansyah dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan jika kerugian negara sebesar Rp 1.6 miliar merupakan hasil perhitungan pada seluruh hasil pekerjaan aspal dan beton di delapan desa.

"Sedangkan yang melaksanakan pekerjaan tahap I di delapan desa bukan hanya terdakwa, melainkan ada pihak lain," lanjutnya.

Selain itu, terdakwa juga sempat beritikad baik dengan memberikan penjelasan pada desa jika proyek yang hendak dikerjakan seharusnya melalui mekanisme lelang. Bahkan ia juga sempat menawarkan pada pihak desa dan tim pelaksana untuk menyiapkan segala sesuatunya guna keperluan lelang. Namun sayangnya, pihak desa dan tim pelaksana memilih mekanisme penunjukan langsung terdakwa untuk merealisasikan pekerjaan tersebut.

"Sebagaimana Peraturan Bupati Bojonegoro No.11 Tahun 2021 tentang Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa. Itu tidak dilakukan oleh pihak desa. Dengan demikian unsur melawan hukum bagi terdakwa tidak terbukti," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro menuntut terdakwa Bambang Soedjatmiko dengan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan penjara, Jumat (17/11).

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidanan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Terdakwa dianggap telah melanggar pasak 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Soedjatmiko dengan pidana selama delapan tahun dengan denda Rp.500 juta subsidair 6 bulan penjara," kata JPU membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp. 1.696.099.743,48. Jika terdakwa tidak membayarkan uang dimaksud paling lama satu bulan pasca putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bojonegoro sidoarjo Tipikor Korupsi Pengaspalan Betonisasi Padangan BKKD