Pemprov Jatim Moratorium Penjualan Seragam di Sekolah Negeri

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Moana

28 Juli 2023 12:40 28 Jul 2023 12:40

Thumbnail Pemprov Jatim Moratorium Penjualan Seragam di Sekolah Negeri Watermark Ketik
Gubernur Khofifah berfoto dengan para siswa di acara pembukaan pameran buku Big Bad Wolf, Jumat (28/7/2023). (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Demi mengakhiri polemik penjualan seragam oleh pihak sekolah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Jatim mengambil kebijakan moratorium penjualan seragam di koperasi sekolah.

Gubernur Jatim Khofifah menegaskan, saat ini koperasi sekolah dilarang menjual seragam kepada para peserta didik baru.

Ia bahkan meminta Kepala Cabang Dindik Jatim wilayah dan Kepala SMAN, SMKN, dan SLB untuk melakukan penertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam.

Hal ini juga dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.

“Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah," Tegas Khofifah saat di temui di Jatim Expo, Jumat (28/7/2023).

Selain itu Khofifah juga memberikan tenggat waktu hingga hari ini Jumat (28/7) . Bagi para Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) dan Kepala Sekolah (Kepsek) untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam. 

“Apabila hingga hari ini Kacabdin dan Kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob,” tegasnya

Keputusan ini tertuang dalam edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standart satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pendidikan Moratorium Seragam Gubernur Khofifah Dinas Pendidikan Jatim Koperasi sekolah