Pemkab Bandung Menangkan Gugatan PTUN Terkait Pasar Banjaran

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

14 Juli 2023 03:12 14 Jul 2023 03:12

Thumbnail Pemkab Bandung Menangkan Gugatan PTUN Terkait Pasar Banjaran Watermark Ketik
Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama para pedagang Pasar Banjaran, di Gedung M Toha Soreang. (Foto:Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Para pedagang Pasar Banjaran yang tergabung dalam  Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk segera melanjutkan aktivitas pembangunan Pasar Sehat Banjaran, menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat.

Dalam putusan PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG pada Kamis 13 Juli 2023 itu amar putusan menyebutkan 'Menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya', dalam penundaan: Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat dalam pokok perkara: 1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.372.000.

"Dengan adanya putusan tersebut kami mendesak Pemkab Bandung untuk segera menyelesaikan pembangunan Pasar Sehat Banjaran, karena pedagang sudah lama terkatung-katung. Mayoritas warga Banjaran, lebih khusus pedagang ingin segera menempati Pasar Sehat Banjaran dan bisa berjualan secara normal, " ungkap Ketua Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran Asep Anwar, Jumat (13/7/2023).

Pedagang sandal di TPBS (Tempat Penampungan Berjualan Sementara) Pasar Banjaran  ini sangat yakin pemerintah tidak akan merugikan warganya sendiri.

"Justru revitalisasi Pasar Banjaran ini untuk kebaikan para pedagang pasar dan masyarakat umumnya yang menghendaki kota Banjaran lebih tertata," tandas Asep.

Menanggapi hal ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan putusan PTUN tersebut semakin memberikan kekuatan secara hukum, bahwa langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Pemkab Bandung dalam proses revitalisasi Pasar Banjaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, putusan tersebut menjadi penguat bagi pihaknya dalam melanjutkan tahapan pembangunan pasar. Kalau kemarin masih ada sebagian kecil pedagang yang menolak revitalisasi pasar dengan alasan sedang dalam proses gugatan di PTUN, kata bupati, ia berharap kepada semua pihak untuk mentaati hukum, sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. 

"Mari kita sikapi putusan ini dengan penuh kesadaran dan kebesaran jiwa. Saatnya kini, semua pihak menguatkan kesatuan untuk bersama-sama mengawal kesuksesan pembangunan Pasar Sehat Banjaran demi terwujudnya pasar yang representatif, tata kota yang tertib dan ekonomi yang meningkat", seru Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.

Foto Tempat Penampungan Berjualan Sementara Pasar Banjaran. (Footo:Iwa/Ketik.co.id)Tempat Penampungan Berjualan Sementara Pasar Banjaran. (Footo:Iwa/Ketik.co.id)

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Dicky Anugrah menambahkan, setelah adanya amat putusan itu,  Disdagin  bersama mitranya akan melanjutkan tahapan berikutnya. 

"Akan diawali dengan relokasi seluruh pedagang ke TPBS yang telah disediakan dan selanjutnya akan dilakukan pemutusan aliran listrik," ungkap Dicky.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

PEMKAB BANDUNG BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA pasar pasar banjaran