Pemilu 2024 di Luar Negeri Sudah Dimulai, Begini Penjelasan KPU

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: M. Rifat

5 Februari 2024 15:00 5 Feb 2024 15:00

Thumbnail Pemilu 2024 di Luar Negeri Sudah Dimulai, Begini Penjelasan KPU Watermark Ketik
Komisioner KPU RI, Idham Holik (tengah) (Foto: Humas KPU RI)

KETIK, JAKARTA – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sudah dimulai, dalam hal ini diselenggarakan secara khusus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

PPLN dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Daerah Pemilihan DKI Jakarta II meliputi Kota Administratif Jakarta Pusat dan Kota Administratif Jakarta Selatan serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, jadwal pelaksanaan pemungutan suaranya telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) 2024. 

"Berdasarkan surat keputusan itu, maka KPU menyelenggarakan pemungutan suara untuk WNI yang tersebar di 128 kota di seluruh dunia," kata Idham Holik melalui pesan tertulis saat diterima Ketik.co.id, Senin (05/02/2024).

Pihaknya juga menjelaskan, Pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih awal dengan jadwal berbeda pada tiap kota, mulai dari tanggal 05-14 Februari 2024. Adapun wilayah pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara adalah Hanoi dan Ho Chi Mihn City di Vietnam.

"Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suara tetap dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri yakni pada 14 Februari 2024-15 Februari 2024 (penghitungan suara) dan 15 Februari 2024-20 Maret 2024 (rekapitulasi hasil penghitungan suara)," ungkapnya.

Menurutnya, tata cara pencoblosan pada Pemilu 2024, sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tata cara memilih pada pemilu dituangkan dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Ia lantas menyampaikan, ada 3 metode pemungutan suara yang ditawarkan KPU untuk WNI yang tinggal di luar negeri dalam Pemilu 2024, yaitu sebagai berikut:

1. Memilih langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN)
WNI dapat datang langsung ke TPS di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal masing-masing negara. TPSLN biasanya juga dibangun di pusat berkumpulnya WNI.

2. Melalui Kotak Suara Keliling (KSK) 
Yaitu dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam Kotak Suara Keliling (KSK). Opsi ini biasanya diperuntukkan bagi WNI yang sedang berada jauh dari TPSLN.

3. Mengirim via Pos
Metode ini lebih diperuntukkan bagi WNI yang tinggal di wilayah terpencil dan lokasinya sangat jauh dari TPSLN. WNI dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). (*)

Tombol Google News

Tags:

PPLN KPU luar negeri pilpres2024 pemilu2024