Panik Dikejar Polisi dan Warga, Dua Curanmor di Malang Tertangkap Usai Jatuh dari Motor

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

29 Juli 2024 13:59 29 Jul 2024 13:59

Thumbnail Panik Dikejar Polisi dan Warga, Dua Curanmor di Malang Tertangkap Usai Jatuh dari Motor Watermark Ketik
Kedua Pelaku Curanmor berserta barang bukti yang diamankan Polres Malang. (Foto : Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Dua pelaku curanmor berhasil diamankan Polres Malang. Keduanya tertangkap setelah jatuh dari motor, karena kabur saat dikejar oleh polisi serta warga. Peristiwa curanmor tersebut terjadi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Kedua pelaku yang diamankan yakni RS (24) dan SH (25), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kasi Humas Polres Malang Iptu Dicka Ermantara mengatakan peristiwa ini terjadi Kamis, (25/7/2024).

“Dua terduga pelaku curanmor berhasil diamankan usai beraksi di wilayah Kecamatan Tumpang. Ini berkat kerjasama jajaran petugas kepolisian bersama warga,” ujarnya saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (29/7/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, peristiwa bermula ketika korban, ER (20), perempuan warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, sedang berkunjung ke rumah temannya di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Tumpang, pukul 19.00 WIB. ER memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah temannya.

"Tidak lama berselang, ER mendengar suara mesin motornya yang menyala. Saat dilihat keluar, motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku. Sementara pelaku lain mengikuti dari belakang dengan sepeda motor Suzuki Satria FU," ungkapnya.

Mengetahui hal itu kata ia, Korban kemudian berteriak meminta tolong dan memberitahu warga sekitar bahwa motornya telah dicuri. Secara kebetulan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang sedang melakukan patroli di area tersebut. Dibantu warga, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Pelaku yang panik akhirnya menabrak kendaraan lain saat mencoba melarikan diri hingga terjatuh di Jalan Raya Tumpang. Akibatnya salah satu pelaku diketahui mengalami patah tulang tangan kanan," terangnya.

Kemudian, kedua pelaku segera diamankan untuk diberikan pengobatan dan dibawa ke Polsek Tumpang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa kunci palsu model T yang digunakan merusak motor korban.

“Terduga pelaku berupaya melarikan diri lalu menabrak kendaraan lain, polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Tumpang,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan satu balok di pundaknya tersebut.

Ipda Dicka menyebut, bahwa pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku terkait kemungkinan aksi kejahatan serupa di tempat lain. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Tumpang.

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan di luar rumah, upayakan diberikan kunci tambahan,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Curanmor Malang Kabupaten Malang Polres Malang Jatuh Dikejar Polisi warga