KETIK, BLITAR – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) mengadakan seminar sosialisasi antikorupsi yang berfokus pada pengelolaan anggaran desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Inspektorat, Polres Blitar, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta tokoh pemerhati tindak pidana korupsi.
Seminar yang digelar di Hall Hotel Grand Mansion Kanigoro, Kabupaten Blitar, ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengawasan korupsi, khususnya dalam penggunaan dana desa, Selasa 12 November 2024.
Ketua LP-KPK, Haryono, menyampaikan bahwa kegiatan ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp100 juta.
“Kegiatan seminar hari ini sumbernya dari APBD sebesar 100 juta rupiah, dan sudah kami laksanakan, serta sesuai peruntukannya seperti proposal yang kami ajukan,” ungkap Haryono.
Haryono menjelaskan bahwa peserta seminar berasal dari berbagai elemen, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan dari Paguyuban Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) se-Kabupaten Blitar, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), dan LSM.
“Alhamdulillah, anggotanya dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Papdesi se-Kabupaten Blitar, tokoh masyarakat, ormas, LSM, yang tujuannya adalah pembekalan anti korupsi,” ujarnya.
Haryono menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap tindakan korupsi, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Kita sebagai warga masyarakat punya hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah maupun provinsi atau pusat bilamana ada indikasi tindakan korupsi, kita bisa melaporkan,” tegasnya.
Meskipun LP-KPK telah melakukan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi, Haryono mengungkapkan rasa kurang puas karena beberapa laporan belum mendapatkan tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH).
“Sebenarnya kami kurang puas ya terhadap apa yang sudah kami lakukan dengan pengaduan-pengaduan ke APH yang sampai hari ini ada beberapa perkara yang mandek,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada Kapolres Blitar untuk meninjau kembali laporan-laporan yang masih mangkrak dan memberikan kepastian hukum.
“Kami minta kepada Kapolres Blitar, pengaduan-pengaduan yang di LP-KPK yang mangkrak agar berkasnya dibuka lagi dan ditindaklanjuti. Kami ingin ada kepastian hukum, sehingga pengawasan dari LP-KPK bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar Haryono.
Haryono berharap bahwa melalui seminar ini, peserta akan merasa malu untuk melakukan tindakan korupsi dan menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.
“Output yang kami harapkan dari peserta adalah agar merasa malu untuk melakukan perilaku korupsi, utamanya yang hadir di acara ini, dimulai dari diri sendiri,” katanya.
Ia pun mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran desa dan menjauhi tindakan korupsi.
“Terkait pengguna anggaran dana desa, kami memberikan pesan jangan sampai ada kepala desa yang korupsi jika tidak ingin berurusan dengan APH. Seperti perintah presiden kita, Pak Prabowo Subianto, tentang pemberantasan korupsi di pemerintahannya,” pungkas Haryono.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Blitar dalam memperkuat integritas dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, khususnya di lingkup pemerintahan desa. (*)