KETIK, BLITAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar telah mengeluarkan keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Rijanto dan Beky Herdiansah.
Laporan yang diinisiasi oleh tim paslon 02 ini berkaitan dengan kegiatan sedekah beras yang dilakukan paslon Rijanto-Beky saat musibah puting beliung melanda Kecamatan Gandusari beberapa waktu lalu.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterbitkan Bawaslu pada Senin, 11 November 2024, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Laporan ini teregister dengan nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 dan diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar pada 11 November 2024.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Ida Nur Fitria, M.Si, dinyatakan bahwa laporan atas dugaan pelanggaran oleh paslon Rijanto-Beky tidak mengandung unsur tindak pidana pemilihan.
“Tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan,” demikian tertulis dalam surat tersebut, menandai berakhirnya proses atas laporan yang dilayangkan oleh tim paslon 02.
Menanggapi keputusan Bawaslu ini, Tim Kuasa Hukum Rijanto-Beky, Labib Renedy Crisdianto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sedekah beras tersebut murni aksi kemanusiaan tanpa adanya muatan politik.
“Pembagian beras itu murni karena empati terhadap para korban puting beliung. Saat bencana terjadi, Rijanto dan Beky merasa tergerak untuk membantu tanpa adanya atribut kampanye atau ajakan politik,” jelas Labib, 12 November 2024.
Labib menambahkan, sedekah dan bantuan seperti ini bukan hal baru bagi Rijanto-Beky. Menurutnya, keduanya kerap kali melakukan kegiatan sosial semacam itu, baik saat ada bencana maupun tidak.
“Kegiatan itu murni ingin meringankan beban warga yang tertimpa musibah puting beliung,” ujarnya lagi.
Liason Officer (LO) dari Tim Paslon Rijanto-Beky, Najib Zakaria, turut angkat bicara. Ia menilai bahwa seharusnya di tengah bencana, semua pihak fokus untuk bergotong royong membantu masyarakat yang terdampak.
“Ketika ada musibah, alangkah baiknya jika kita bersama-sama meringankan beban korban, bukan justru mempermasalahkan bantuan yang ada,” tutur Najib.
Najib juga menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian yang tulus dari Rijanto dan Beky Herdiansah. “Bantuan ini murni kemanusiaan yang datang dari dalam hati Pak Rijanto dan Mas Beky Herdiansyah,” imbuhnya.
Keputusan Bawaslu ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengakhiri polemik yang sempat muncul terkait bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Rijanto-Beky.(*)