KETIK, SURABAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur mulai melakukan skrining bagi para narapidana yang terjerat kasus narkotika. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjalankan program rehabilitasi sosial.
Dalam program ini, Lapas kelas 1 Surabaya langsung melakukan skrining bagi narapidana kasus narkotika. Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menjelaskan petugas melakukan skrining awal.
“Hari ini sudah mulai, kami melakukan skrining awal terhadap 191 warga binaan Lapas I Surabaya,” ujarnya, Minggu (5/3/2023).
Imam menjelaskan bahwa 191 orang warga binaan ini statusnya masih sebagai calon peserta. Sebanyak 23 petugas menyaring mereka lewat skrining awal hari ini.
“Dari jumlah itu, hanya akan kami pilih 140 orang saja yang akan ditetapkan sebagai peserta rehabilitasi sosial,” ujar Imam.
Sementara itu, Kalapas Jalu menjelaskan bahwa skrining pada tahun ini menggunakan formulir penilaian ASSIST versi 3.1 (Alcohol Smoking Substance Use Involvement Screening and Test). Yang selama ini digunakan sebagai alat ukur untuk mengidentifikasi sesorang memiliki riwayat penggunaan zat, bagaimana risikonya dan apakah ada indikasi ketergantungan zat.
“Rehabilitasi ini untuk mempersiapkan mereka agar lebih siap bila suatu saat kembali ke masyarakat,” ujar Jalu.
Karena menurut Jalu, tantangan sesungguhnya bagi mantan pecandu atau penyalahguna narkoba berada pada masyarakat. Dukungan berbagai pihak seperti keluarga dan edukasi yang tepat kepada masyarakat dan pecandu narkoba dapat memaksimalkan tercapainya tujuan rehabilitasi sosial tersebut.
“Stigma yang terbangun tentang Pecandu Narkotika di masyarakat patut untuk diminimalisir sehingga kondisi mantan pecandu narkoba dapat diterima di tengah masyarakat dan tidak mengalami diskriminasi,” tutup Jalu. (*)