Langgar Perda, Satpol PP Tertibkan Baliho Partai, Bacapres dan Bacaleg di Kabupaten Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

1 November 2023 11:49 1 Nov 2023 11:49

Thumbnail Langgar Perda, Satpol PP Tertibkan Baliho Partai, Bacapres dan Bacaleg di Kabupaten Malang Watermark Ketik
Satpol PP ketika menurunkan baliho yang melanggar perda di Jalibar, Kabupaten Malang, Rabu, (1/11/2023). (Foto: Gumilang/ketik.co.id).

KETIK, MALANG – Satpol PP menertibkan sejumlah baliho partai, bakal calon presiden, bakal calon anggota legislatif dan baliho umum di Kabupaten Malang yang melanggar Perda. Penertiban terpantau dilakukan di kawasan Jalibar, Rabu, (1/11/2023).

Saat itu, petugas Satpol PP terlihat menertibkan baliho Bacapres Ganjar Pranowo dan baliho bacaleg DPR RI dari NasDem, Hendrik Candra. Baliho yang diterbitkan tampak terpasang menutupi pohon dan tiang listrik.

Penertiban dilakukan dengan mencopot baliho yang melanggar Perda Kabupaten Malang. Kemudian, baliho yang dicopot karena melanggar itu dibawa oleh Satpol PP untuk diamankan.

Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Matodang mengatakan, pihaknya melakukan pencopotan baliho itu karena keberadaannya telah melanggar Perda Kabupaten Malang.

"Baliho yang masa habis berlakunya dan baliho yang sudah robek-robek," kata Firmando kepada ketik.co.id melalui pesan aplikasi WhatsApp. Dikatakannya, penertiban tidak hanya menyasar baliho partai, Bacapres dan Bacaleg yang melanggar Perda Kabupaten Malang.

"Baik milik calon, partai atau umum," tegasnya. Disinggung mengenai berapa jumlah baliho yang melanggar Perda Kabupaten Malang, dia mengatakan masih dihimpun datanya.

"Masih belum (Total jumlah Baliho yang ditertibkan). Laporan teman teman masih di lapangan," kata Firmando yang juga Plt Kadispora Kabupaten Malang tersebut.

Menurutnya, banyak baliho di Kabupaten Malang dipasang dengan dipaku di pohon. Ditegaskannya, ini sudah melanggar Perda, sehingga pihaknya menurunkan baliho tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Penertiban baliho Kabupaten Malang Baliho capres Spanduk caleg alat peraga kampanye