KPU Pagaralam Umumkan Daftar Caleg Sementara, Keterwakilan Perempuan Cukup Tinggi

Jurnalis: Almi Raisyah
Editor: Mustopa

19 Agustus 2023 07:07 19 Agt 2023 07:07

Thumbnail KPU Pagaralam Umumkan Daftar Caleg Sementara, Keterwakilan Perempuan Cukup Tinggi Watermark Ketik
Kantor KPU kota Pgaralam di Kompleks Perkantoran Gunung Gare (Foto; Al/Ketik.co.id)

KETIK, PAGAR ALAM – KPU Kota Pagaralam telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Pagaralam dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dalam pengumuman bernomor 262/PL.01.4-PU/1672/2023.

Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori Setiawan mengatakan pengumuman tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

”Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan, terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023,” ujarnya.

Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Pagaralam melalui website https://infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Kota Pagaralam di Jalan Laskar Wanita Mentarjo Kompleks Perkantoran Gunung Gare Kota Pagaralam.

Menariknya, dalam pengumuman tersebut, keterwakilan jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang terdapat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024 di KPU Kota Pagaralam tergolong cukup tinggi.

Berdasarkan rekapitulasi DCS Anggota DPRD Kota, pemenuhan keterwakilan perempuan rata-rata di tiap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 persentase keterwakilan perempuan di atas 30%, tapi  ada 1 parpol yang keterwakilan perempuannya di angka 29%.

Selain itu, ada partai politik yang tidak memiliki satu calon legislatif di Kota Pagaralam yakni Partai Ummat. Berikut rincian persentase keterwakilan caleg perempuan tiap parpol di Kota Pagaralam:

  • Partai Kebangkitan Bangsa: 40%
  • Partai Gerakan Indonesia Raya: 40%
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 48%
  • Partai Golongan Karya: 36%
  • Partai Nasional Demokrat: 36%.
  • Partai Buruh: 57%
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 33%
  • Partai Keadilan Sejahtera: 32%
  • Partai Kebangkitan Nusantara: 43%
  • Partai Hati Nurani Rakyat: 38%
  • Partai Amanat Nasional: 32%.
  • Partai Bulan Bintang: 29%
  • Partai Demokrat: 32%
  • Partai Solidaritas Indonesia: 75%
  • Partai Persatuan Indonesia: 38%
  • Partai Persatuan Pembangunan: 32%.(*)

Tombol Google News

Tags:

KPU DCS DCT pengumuman sementara calon DPR Kota pagar alam