KPU Pacitan Buka Pendaftaran Pantarlih, Berikut Persyaratannya

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: M. Rifat

13 Juni 2024 11:53 13 Jun 2024 11:53

Thumbnail KPU Pacitan Buka Pendaftaran Pantarlih, Berikut Persyaratannya Watermark Ketik
Pantarlih di Pacitan tengah menempelkan stiker setelah pemutakhiran data pemilih dilakukan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis, (13/6/2024). Tak terkecuali KPU Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka pada 13 Juni 2024.

Adapun jadwal pendaftaran Pantarlih di Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih : 13-17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 13-19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih : 14-20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 21-23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024.

Masa kerja Pantarlih Pilkada berlangsung selama sebulan, dimulai sejak hari pelantikan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024 mendatang.

Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pilkada 2024 sendiri, pendaftar harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 17 tahun
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Mampu secara jasmani dan Rohani
  3. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  4. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
  5. Selain syarat di atas, bagi mereka yang ingin mendaftar menjadi Pantarlih juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, seperti:
  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
  • Pas foto
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  • Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  • Surat pernyataan sehat secara Rohani
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Kelengkapan dokumen diatas dibuat dua rangkap, satu disampaikan secara fisik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan satu sebagai arsip Pantarlih.

Pendaftar Pantarlih, secara langsung menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan atau desa.

Foto Flyer pendaftaran Pantarlih. (Foto: KPU Pacitan)Flyer pendaftaran Pantarlih. (Foto: KPU Pacitan)

Tugas, Kewajiban, Lingkup Kerja dan Gaji Pantarlih

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2022, Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Pun diproyeksikan untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari H pelaksanaan Pilkada mendatang.

Sedangkan, tugas Pantarlih tercantum dalam pasal 49 PKPU nomor 8 tahun 2022, meliputi:

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban bagi Pantarlih yang terpilih selama Pilkada 2024 adalah:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

Setiap Pantarlih, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.

Besaran gajinya yang diterima Pantarlih, tertulis dalam leputusan KPU nomor 472 tahun 2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1 juta per masa tugas.

Selain itu, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian dengan rincian sebagai berikut:

  • Meninggal : Rp36 juta per orang
  • Cacat permanen : Rp30,8 juta per orang
  • Luka berat : Rp16,5 juta per orang
  • Luka sedang : Rp8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman : Rp 10 juta per orang.(*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan KPU Pacitan Pantarlih