Konflik Pengelolaan Pemandian Air Panas Songgoriti di Kota Batu Kembali Mencuat

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

7 Desember 2023 12:00 7 Des 2023 12:00

Thumbnail Konflik Pengelolaan Pemandian Air Panas Songgoriti di Kota Batu Kembali Mencuat Watermark Ketik
Anggota Satpol PP Kabupaten Malang menunjukkan lokasi bak mandi yang hilang di Pemandian Air Panas Songgoriti Kota Batu, Kamis (7/12/2023). (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Masalah Pengelolaan Pemandian Air Panas Songgoriti aset milik Pemkab Malang di Kota Batu kembali mencuat. Setelah Perumda Jasa Yasa menuding PT Aljabar Jati Indonesia melanggar perjanjian kerjasama pengelolaan Pemandian Air Panas Songgoriti.

Tudingan ini dilontarkan lantaran PD Jasa Yasa (BUMD Pemkab Malang) mendapati puluhan bathub di pemandian itu dibongkar PT Aljabar Jati Indonesia. Hal Ini disampaikan Dirut Perumda Jasa Yasa, Raden Djoni Sudjatmiko, Kamis, (7/12/2023).

"Bathub di pemandian air panas juga dibongkar dan kami tidak tahu dibawa kemana. Bathtub itu berharga puluhan juta dan sekarang hilang semua," Raden Djoni Sudjatmiko kepada awak media.

Djoni menegaskan, Pemandian Air Panas Songgoriti adalah milik Pemerintah Kabupaten Malang, kemudian disertakan modal melalui Hak Pengelolaan (HPL) kepada Perumda Jasa Yasa untuk dikelola. Kemudian, Perumda Jasa Yasa bekerjasama dengan PT Aljabar Jati Indonesia (PT AJI) mengelola pemandian itu.

"Kita bekerjasama ini bukan tanah kosong, ada aset disini dan itu milik Pemkab Malang. Itu akan kami proses dengan melaporkan ke Pemkab Malang. kemudian Pemkab yang akan memproses. Ada 20 bathub yang dibongkar dan hilang semua tanpa izin dari Perumda Jasa Yasa," urainya.

Pemandian Air Panas Songgoriti merupakan aset pemerintah yang memiliki Peraturan Daerah atau Perda untuk mengelolanya. Djoni menjelaskan, di dalam Perda itu jelas kalau merubah bentuk aset milik pemerintah apalagi merobohkan itu harus ada proses perizinan penghapusan dari pemerintah.

"Setelah mendapatkan izin penghapusan, baru dikaji untuk pembangunan. Ini ada kajian, pembangunan ini memberikan nilai tambah atau tidak," tambah Djoni yang juga owner NK Cafe Karangploso tersebut.

Menurut Djoni, PT AJI selaku pihak ketiga telah melanggar perjanjian kerjasama (PKS), tidak hanya membongkar bathtub, tetapi juga membongkar lapangan tenis untuk dijadikan pasar semi permanen.

Ia menegaskan, Di PKS, diatur kalau pihak ketiga akan merencanakan pembangunan harus meminta izin dulu ke Perumda Jasa Yasa, kemudian Perumda Jasa Yasa meminta izin ke Pemerintah Kabupaten Malang.

Baru setelah Pemkab Malang memberikan izin, Perumda Jasa Yasa memberikan izin ke PT AJI sebagai pihak ketiga. Tentunya dalam rangka melaksanakan segala kegiatan pembangunan dan pembongkaran di area tersebut.

"Ini ada bangunan kemudian dirobohkan untuk dibuat lahan parkir. Disini ada bangunan lapangan tenis yang tidak murah. Aset ini masih berfungsi dengan bagus. nah, PT AJI tanpa izin merubah bangunan lapangan tenis menjadi bangunan pasar," tegasnya.

Sementara, Wakil Direktur PT AJI, Bambang Christianto mengatakan bak mandi tersebut dibongkar karena akan diganti dengan yang baru. Menurutnya, bak mandi yang lama terbuat dari plat besi tipis yang sudah rusak. Sehingga, dikhawatirkan akan berbahaya apabila digunakan.

"Begini kalau sesuatu akan diperbaiki kan perlu dibongkar. Bathtub yang lama itu berupa plat besi yasudah tidak layak, karena ada beberapa yang sobek yang dikhawatirkan bisa melukai pengunjung," ujarnya.

Pihak PT AJI akan menggantikan bathtub lama tersebut menggunakan Batu andesit. Hal itu supaya nuansa kamar mandi rendam Air Panas lebih menyatu dengan bangunan candi yang ada di pemandian Songgoriti. Ia menegaskan, pembenahan bathtub tersebut sedianya akan dilakukan pada bulan ini. 

"Kemudian, rencana setelah kemarin kita bongkar kami kan benahi dalam bulan ini. Gambarnya sudah ada. Kalau dibilang ini perusakan ya bukan.Batu andesit akan didatangkan dari Tulungagung dan Mojokerto," ungkapnya.

Sebagai informasi, konflik pengelolaan Pemandian Songgoriti tidak terjadi kali ini saja. Beberapa tahun sebelumnya juga pernah terjadi konflik. Tahun 2018 lalu, Pemkot Batu menginginkan memiliki pengelolaan Pemandian Songgoriti di Kota Batu.

Lantaran masih aset Pemkab Malang, maka urung dilakukan. Kemudian, konflik juga pernah terjadi SHGB Songgoriti dianggungkan ke Bank oleh pengelola sebelumnya. Namun, upaya dilakukan Pemkab Malang dan PD Jasa Yasa berhasil mengamankan aset itu. (*)

 

 

 

 

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Pemandian Air Panas Songgoriti Pemkab Malang Bak Mandi Kabupaten Malang Perumda Jasa Yasa PT Aljabar Jati Indonesia