Kompol Hendi Terancam PTDH Bila Terbukti Lakukan Perzinahan dan KDRT

Jurnalis: Andriego Pandega
Editor: Mustopa

9 Mei 2024 08:55 9 Mei 2024 08:55

Thumbnail Kompol Hendi Terancam PTDH Bila Terbukti Lakukan Perzinahan dan KDRT Watermark Ketik
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (9/5/2024). (Foto: Andriego/Ketik.co.id)

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Kasus penggerebekan Kompol Hendi oleh istrinya di perumahan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung yang sudah bergulir sejak bulan Mei 2023 lalu menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyarankan agar korban melaporkan ke institusinya apabila tidak ada tindak lanjut terkait kasus tersebut.

"Kita sarankan juga untuk istri anggota tersebut membuat laporan ke kita," terang Indarti. 

Terkait ancaman hukuman terhadap oknum anggota Polri tersebut tergantung kesalahan dan pembuktianya

"Kalau terbukti, hukuman maksimumnya memang PTDH," Imbuhnya.

Karena itu, menurutnya perlu segera dilaporkan ke Pengawas Internal Polri agar segera dilakukan pemeriksaan sekaligus dilaporkan pidananya ke reskrim.

Sehingga secara simultan bisa diperiksa apakah ada pelanggaran terhadap UU KDRT atau tidak. 

Bahkan sang Istri juga dapat melaporkan ke Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

Sebelumnya Ayu, istri sah dari Kompol Hendi mengeluhkan lambatnya penanganan penyelidikan pihak internal Polda Lampung.

"Saya enggak muluk-muluk, cuma meminta keadilan karena sampai saat ini dia (Kompol Hendi) masih bebas berkeliaran seperti tidak ada masalah," ujar Ayu. 

Ia menyebut pelaku sudah empat kali digerebek namun dan pihaknya melaporkan ke Bid Propam Polda Lampung pada 2023 lalu, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum atas kejadian tersebut.(*)

Tombol Google News

Tags:

Lampung kompolnas DivHumas Polri kapolri Divpropam Mabes Polri Bandar Lampung Digerebek perselingkuhan