KETIK, HALMAHERA SELATAN – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang tersebar di 30 Kecamatan, diminta untuk memperketat pengawasan kampanye empat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Permintaan ini disampaikan Ketua Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel), Rais Kahar saat ditemui usai kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bersama anggota Panwascam di Hotel Buana Lipu, pada Rabu 2 Oktober 2024.
Menurut Rais, tahapan kampanye empat paslon bupati dan wakil bupati sudah dimulai sejak 25 September lalu di masing-masing zona yang telah ditetapkan oleh KPU. Karena itu, pengawasan melekat harus betul betul dilakukan oleh Panwascam maupun tim pengawas ditingkat desa.
Rais menegaskan, pengawasan bukan hanya sekedar memantau, tapi harus melakukan pengecekan apakah LO atau tim kampanye paslon sudah didaftarkan ke KPU atau belum.
“Kemudian memastikan apakah tim paslon sudah membuat pemberitahuan kepada pihak keamanan dalam hal ini Polres atau Polsek. Ini yang harus menjadi perhatian serius tim pengawas tingkat kecamatan maupun desa,”ungkapnya.
Rais menyatakan, setiap tim kampanye para paslon harus diawasi, terutama harus mengetahui siapa penanggungjawab pelaksanaan kampanye, sehingga sangat penting tim pengawas harus mengetahui nama nama tim kampanye yang sudah terdaftar di KPU.
”Selain itu melakukan pemantauan keterlibatan ASN, Pemdes dan BPD pada saat kampanye berlangsung dan mendengar orasi politik setiap calon maupun tim kampanye,”katanya.
Komisioner Bawaslu dua periode ini menambahkan, dalam proses pengawasan Panwaslu harus lebih mengedepankan pencegahan, sehingga ketika ada hal-hal yang mencurigakan, tim pengawas kecamatan maupun desa sudah harus mengambil langkah preventif.
”Jika langkah pencegahan tidak diindahkan oleh para paslon maupun tim kampanye, maka bisa dilanjutkan pada proses penindakan,”pungkasnya.(*)