KETIK, SITUBONDO – Perhatian dan langkah cepat Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dalam menindaklanjuti keresahan yang terjadi di kalangan pelaku usaha warung kelontong dan warung madura terkait pemberlakuan jam operasional, diapresiasi Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI.
Diketahui, KemenkopUKM telah menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
"Langkah cepat KemenkopUKM patut diapresiasi, insyaallah teman-teman pelaku UKM warung kelontong dan warung madura bisa tenang dan nyaman dengan penjelasan dari pak sesmen (Arif Rahman Hakim)," kata Nasim di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).
Langkah cepat SesmenkopUKM tersebut menurut Nasim dapat menjaga kondusifitas dan membangun kembali kepercayaan masyarakat, khususnya para pelaku usaha UKM seperti warung kelontong dan warung Madura terhadap pemerintah.
"Penjelasan pak Sesmen ini, saya kira cukup bagus, beliau sudah cermat dan memahami kebutuhan teman-teman pelaku UKM baik warung kelontong dan warung madura, inshaallah teman-teman ini bisa tenang," ujar Nasim.
Dalam kesempatan ini, Nasim kembali menggaungkan Gerakan Belanja Ke Warung Kelontong dan Warung Madura kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Gerakan belanja ke warung kelontong ini diharapkan dapat menggerakkan dan menghidupkan ekonomi kerakyatan, mendukung pemerataan pendapatan, meningkatkan perekonomian rakyat serta melahirkan para pelaku usaha baru.
Hal tersebut dikarenakan, peredaran uang merata bukan hanya berputar pada pengusaha besar, tetapi juga di pelaku usaha kecil.
"Produk kebutuhan sehari-hari yang dijual warung kelontong dan warung madura cukup lengkap, keberadaannya cukup dekat dan harganya cukup terjangkau. Karena itu, saya mengajak semua masyarakat untuk kembali membiasakan belanja ke warung kelontong," kata Wakil rakyat asal Dapil Jawa Timur III (Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi) ini.
Tak hanya urusan belanja kebutuhan sehari-hari, Nasim yang juga sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi VI DPR RI ini mengajak masyarakat untuk membeli dagangan para pedagang kaki lima (PKL) dan atau ke pedagang keliling.
Baik itu makanan maupun minuman, mulai dari ayam geprek, ayam bakar, sate, bakso, mie ayam, tahu tek, nasi rawon hingga kopi yang disajikan para pedagang kopi Starbucks Keliling (Starling).
"Mereka juga pelaku UKM yang perlu kita dukung dan bantu. Cara membantunya sederhana kok, kita beli 'nglarisi' dagangan mereka. Untuk teman-teman pelaku usaha PKL dan Pedagang keliling seperti starlink Madura yang di Monas, kalian adalah penggerak ekonomi rakyat. Semoga perjuangan teman-teman kita yang berada di jalur ekonomi kerakyatan ini bisa makin berkembang dan sukses," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Nasim menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat untuk membantu mengawal kebijakan pemerataan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku UMKM melalui program-programnya, baik dalam bentuk pendampingan, pembinaan, bantuan subsidi, permodalan, pelatihan, pembinaan dan pemasaran serta bentuk-bentuk lainnya.
Hal ini diperlukan agar UMKM bisa lebih berkembang dan kuat. "Kami juga akan mengusulkan mengawal program untuk bantuan pada UMKM yang selama ini ada (agar) lebih maksimal," kata Nasim.
Wakil Bendahara Umum DPP PKB ini mengakui bahwa untuk mewujudkan kemakmuran dan mensejahterakan rakyat, semua stakeholder harus bersatu dan gotong royong.
Karena itu, hubungan pemerintah dan legislatif baik di pusat dan daerah juga harus terjalin dengan baik dan harmonis. Hal tersebut diperlukan agar program yang digulirkan bisa berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Sehingga, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bisa tercapai.
"Kami juga akan mengajak sinergi bersama mulai pusat hingga daerah baik legislatif, eksekutif, mulai dari pusat, Provinsi, Pemerintah kabupaten hingga desa yang mau bersama memajukan ekonomi daerah juga masyarakat. Khususnya yang selama ini sudah kami lakukan kepada ribuan pedagang UMKM Warung kelontong oleh NKI PEDULI di tiga kabupaten, Bondowoso, Situbondo Banyuwangi," ungkap Nasim.
Sebagai informasi, sebelumnya KemenkopUKM merespon cepat keresahan pelaku usaha warung kelontong dan warung madura atas pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengklaim tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.
Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.
Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.(*)