Kemendikbudristek Evaluasi Ratusan Perguruan Tinggi

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Marno

26 Mei 2023 10:03 26 Mei 2023 10:03

Thumbnail Kemendikbudristek Evaluasi Ratusan Perguruan Tinggi Watermark Ketik
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Foto: Kemendikbudristek)

KETIK, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang melakukan evaluasi perguruan tinggi kementerian/lembaga lain (PTKL). Dalam evaluasi tersebut sebanyak 125 PTKL di bawah 24 kementerian/lembaga kini tengah menjalani proses.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan, evaluasi dilakukan dalam upaya penataan dan penyusunan peta jalan PTKL yang merupakan bagian dari revitaliasi pendidikan. Dia pun menjamin proses evaluasi dan penyesuaian akan berlangsung transparan dan tidak mempengaruhi pelayanan pendidikan di PTKL terkait.

“Selama masa transisi dan evaluasi berlangsung, perguruan tinggi tetap dapat menjalankan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PTKL juga dapat terus menerima mahasiswa baru tahun pada tahun akademik 2023/2024,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/5/2023).

Evaluasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023 yang menjadi pedoman atau rujukan bagi PTKL dalam menjalankan operasional perguruan tinggi selama masa transisi berlangsung. Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Menurutnya, SE tersebut mengatur tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PTKL selama masa transisi. Di mana evaluasi akan berakhir Desember 2024.

"Ini dilakukan untuk memastikan proses evaluasi dapat berjalan secara optimal. Semua proses tersebut akan dilakukan hingga akhirnya hasil evaluasi dan peta jalan penyesuaian PTKL disepakati bersama,” kata Nadiem, menjelaskan.

Dia memastikan akan terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain selama proses evaluasi berlangsung. Koordinasi ini sekaligus sebagai jaminan bahwa pelaksanaan evaluasi PTKL yang objektif dan transparan.

“Transformasi sistem pendidikan Indonesia sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak. Terlebih untuk meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan,” ucap Nadiem.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, menjamin pelaksanaan evaluasi terhadap PTKL akan dilakukan secara objektif dan transparan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.

“Kami (Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi) ditunjuk untuk mengawal dan melakukan evaluasi tersebut. Di mana pelaksanaannya paling lambat hingga 20 Desember 2024,” kata Kiki.

Dia menjelaskan, proses evaluasi akan dilakukan dengan kriteria dan instrumen yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek. “Kami harap ada pemahaman dan penyamaan persepsi antara para pimpinan PTKL dan kementerian penyelenggara PTKL mengenai penyelenggaraan PTKL selama masa evaluasi ini,” katanya, menambahkan.

Sebagai direktorat jenderal yang diberi mandat untuk melakukan evaluasi dan penataan, Kiki memastikan,  pihaknya telah membuka dukungan layanan (helpdesk) yang dapat dimanfaatkan oleh PTKL, masyarakat, dan sebagainya. Terlebih jika terkait proses evaluasi yang sedang berlangsung melalui surat elektronik: ptklvokasi@kemdikbud.go.id. (*)

Tombol Google News

Tags:

perguruan tinggi evaluasi Nadiem