Kemenag Sidoarjo Siap Hadapi Gugatan Rp 1,15 M dari Jemaah Haji

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

22 Agustus 2023 06:08 22 Agt 2023 06:08

Thumbnail Kemenag Sidoarjo Siap Hadapi Gugatan Rp 1,15 M dari Jemaah Haji Watermark Ketik
Kepala Kemenag Sidoarjo pastikan pihaknya siap hadapi Gugatan, Selasa (22/8/2023). ( Foto : Humas Kemenag Sidoarjo)

KETIK, SIDOARJO – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidoarjo tak pernah menyangka akan digugat oleh salah satu jemaah yang baru menunaikan ibadah haji pada tahun 2023 ini. Meski demikian Kemenag tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh.

Kepala Kemenag Sidoarjo, Arwani mengaku sudah melaporkan dan berkoordinasi kepada Kanwil Kemenag Jatim terkait gugatan tersebut.

"Kami sudah sampaikan (Kanwil Kemenag Jatim) dan siap untuk menghadapi," ucapnya, Selasa (22/08/2023).

Arwani mengakui jika penggugat memang sempat datang ke Kantor Kemenag Sidoarjo. Kedatangannya saat itu untuk berkomunikasi dengan pihak Kemenag terkait permasalahan yang dialaminya. Namun penggugat tetap mendaftarkan gugatannya ke PN Sidoarjo.

"Beliaunya berkomunikasi terkait itu dan kami terima dengan baik. Pada akhirnya (dia) menempuh jalur gugatan itu silahkan, kami menghormati hak hukum setiap warga," jelasnya dengan didampingi Kasubag TU Rahmad Nasrudin dan Khoidar, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Prayitno, jamaah haji asal Kabupaten Sidoarjo melayangkan gugatan kepada Kemenag Sidoarjo, Kemenag Jatim dan Kemenag RI.

Tak tanggung-tanggung, pria yang berprofesi sebagai pengacara itu menuntut para tergugat itu membayar Rp 1,150 miliar terkait dugaan penelantaran dan tak dikasih makan 11 kali kepada Jamaah Haji 2023.

Gugatan ini sudah didaftarkan di PN Sidoarjo dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda dengan klasifikasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Rencananya sidang pertama akan digelar di ruang sidang Tirta PN Sidoarjo pada 5 September 2023, dengan agenda mediasi. (*)

Tombol Google News

Tags:

PN Sidoarjo Kemenag Sidoarjo Prayitno jemaah haji Gugatan 1 M Kementerian Agama