Kejari Yogyakarta Tahan Pegawai Bank Syariah, Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

11 Desember 2023 23:30 11 Des 2023 23:30

Thumbnail Kejari Yogyakarta Tahan Pegawai Bank Syariah, Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Watermark Ketik
Tersangka FDW (memakai rompi) dalam perkara kredit fiktif Bank Syariah Indonesia cabang Yogyakarta. (11/12/2023). (Foto: Kejari Yogyakarta for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Dalam suasana memperingati hari anti korupsi sedunia 2023, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Senin (11/12/2023) melakukan penahanan terhadap Analis kredit BNI Syariah kantor cabang Yogyakarta yang berinisial FDW.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Yogyakarta Bagus Kurnianto SH dalam keterangannya menyampaikan, pada tahun 2018 BNI Syariah kantor cabang Yogyakarta memberikan persetujuan kredit senilai Rp 1.914.395.008 untuk jangka waktu lima belas tahun, sesuai yang tertera pada akad kredit.

Menurut Saptana, kredit dimaksud untuk pembiayaan pembelian satu unit rumah tinggal yang berlokasi di salah satu perumahan yang terletak di Kalurahan Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman.

Namun setelah kredit dicairkan sebesar Rp 830.000.000, ternyata Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menjadi agunan tidak dapat diproses balik nama dan tidak dapat dibebani Hak Tanggungan. Karena dokumen yang terkait identitas pembeli tersebut ternyata dipalsukan dan tidak terdaftar pada data base Disdukcapil Pemkab Sleman.

"Dari hasil penyidikan ternyata proses pemberian kredit tidak dilakukan verifikasi sebagaimana prosedur yang benar," sebutnya kemudian.

Oleh karena itu perbuatan tersangka kemudian disinyalir telah melanggar Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidiairitas: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perbuatan yang dilakukan tersangka secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri dengan debitur diduga telah menimbulkan kerugian keuangan Negara dalam perkara ini adalah BNI Syariah Indonesia cabang Yogyakarta sebesar Rp 1.882.269.020. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kredit Fiktif BNI Syariah cabang Yogyakarta Kejari Yogyakarta tersangka korupsi