KETIK, SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur memusnahkan ribuan barang bukti (BB) berbagai kasus tindak pidana umum. Termasuk barang bukti jenis handphone sebanyak 15 unit dan Pil Logo Y sebanyak 2.877 butir dari 2 perkara, Jumat, 15 November 2024.
Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang mengatakan bahwa BB yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan dari bulan Juni 2024 hingga November 2024 dan sudah diputus hakim serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Semuanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kalau masih proses banding atau kasasi kami belum lakukan pemusnahan", ucapnya.
Ia juga mengungkapkan kalau barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara Narkotika sebanyak 41 Perkara, dengan Narkotika jenis sabu sebanyak 166 Buah. Dengan total berat 498,459 gram.
"Ada juga BB jenis handphone sebanyak 15 unit, Pil Logo Y sebanyak 2.877 butir dari 2 perkara. Pil Logo Y sebanyak 44 butir dari 1 perkara, Senjata tajam dari perkara pembunuhan dan penganiayaan", jelasnya.
Kemudian, senjata tajam atau sajam sebanyak 6 perkara dengan total barang bukti sebanyak 3 buah.
"Untuk BB baju dan lain-lain sejumlah 62 buah dari 13 perkara, yaitu pencabulan dan pencurian barang bukti yang dimusnahkan dari 61 perkara tindak pidana narkotika yakni sabu dengan berat kurang lebih", pungkasnya.(*)