Kejaksaan Ingatkan Kades di Jember agar Tak Miliki Niat Jahat Korupsi

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

5 September 2023 05:01 5 Sep 2023 05:01

Thumbnail Kejaksaan Ingatkan Kades di Jember agar Tak Miliki Niat Jahat Korupsi Watermark Ketik
Penyuluhan hukum yang dilakukan Kejari Jember kepada para kepala desa tentang pencegahan korupsi. (Humas Kejari Jember)

KETIK, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak memiliki niat jahat dalam mengelola anggaran di desa yang dipimpin.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember, Arief Fatchurrohman, niat jahat atau yang dalam istilah hukum disebut mens rea, menjadi tolak ukur aparat dalam menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan perangkat pemerintahan desa.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen dalam kegiatan Jaksa Bina Desa di Kecamatan Arjasa, yang diikuti oleh kepala desa, bendahara, dan pendamping desa.

“Yang menjadi masalah adalah niat jahat. Kerja tidak ada niat jahat, jika salah pun bisa dimaafkan,” ujar Arief Fatchurrohman, dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (05/09/2023) 

Penanganan perkara dugaan korupsi oleh penyidik jaksa maupun polisi akan melihat ada tidaknya niat jahat dari perangkat pemerintahan desa yang diperiksa.

“Kalau sudah sengaja, ada niat jahatnya, tentu perkara tersebut ditangani serius,” papar Arief.

Kejaksaan juga meminta pemerintah desa memegang prinsip-prinsip pemerintahan dalam mengelola anggaran desa, yaitu transparan, efisien, dan akuntible.

Di samping itu, Arief mengajak aparat pemerintaha desa untuk menjalankan gaya hidup yang sederhana.

Kegiatan Jaksa Bina Desa di kantor Kecamatan Arjasa itu juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Adi Wijaya.

Dalam kesempatan itu Adi Wijaya menegaskan agar para kepala desa dan perangkatnya untuk berkata jujur kepada jaksa, terkait kendala yang dihadapi dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kami berharap kepala desa jujur kepada kejaksaan. Jika tertutup maka ada potensi masalah yang akan dihadapi,” terang Adi Wijaya.

DPMD sebagai institusi yang memayungi pemerintahan desa akan memberikan bantuan jika pemerintah desa menemui kendala.

Namun, DPMD akan kesulitan memberikan bantuan tersebut apabila jaksa sudah turun dalam rangka penyelidikan perkara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Negeri Kejari Jember Kasi Intel Korupsi Niat jahat Mens rea