Kecewa Tak Ditemui Bupati, PMII Pacitan Ancam Geruduk Kantor Pemkab

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

15 Maret 2024 06:22 15 Mar 2024 06:22

Thumbnail Kecewa Tak Ditemui Bupati, PMII Pacitan Ancam Geruduk Kantor Pemkab Watermark Ketik
Surat pernyataan komitmen alias tuntutan lanjutan PMII Pacitan yang belum ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Bupati Pacitan, (15/3/2024). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan, Jawa Timur kecewa karena tidak bisa bertemu dengan Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, saat mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jumat (15/3/2024).

Kedatangan PMII dimaksudkan untuk menyampaikan beberapa tuntutan dan catatan terkait dengan diraihnya penghargaan Adipura ke-16 oleh Kabupaten Pacitan.

"Kami kecewa, bupati katanya ada kegiatan di luar. Padahal, kami ingin menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan kondisi lingkungan di Pacitan," kata Ketua PMII Pacitan, Riko Andi Prastyawan.

Riko mengatakan, PMII Pacitan telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Pacitan tiga hari sebelumnya. Namun, faktanya tanggapan dari pihak Pemkab Pacitan terkesan menghindar.

"Kami menduga, Bupati Pacitan tak berkenan mendengarkan kritikan dari kami," ujar Riko.

Akibat kekecewaan ini, PMII Pacitan mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Pacitan minggu depan.

"Kami berikan waktu 7x24 jam persiapan biar Pemkab dan DPRD persiapan. Kami bakal mengerahkan massa untuk audiensi lebih banyak, atau turun ke jalan," tegas Riko.

Tuntutan Tindak Lanjut PMII Pacitan 

PMII Pacitan menyampaikan beberapa tuntutan lanjutan pasca audiensi pada 20 Juli 2023 lalu kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan, sedikitnya ada enam, yakni:

1.Perumusan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Sampah dan Sanksi

a. Perda harus memuat aturan yang jelas dan tegas tentang pengelolaan sampah, termasuk: pemilahan sampah dari sumbernya, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, daur ulang sampah.

b. Perda harus memuat sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah, termasuk: denda, kurungan, pencabutan izin usaha.

2. Penegakan hukum terhadap pelanggar aturan pengelolaan sampah:

a. Pemerintah Kabupaten Pacitan harus menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelanggar aturan pengelolaan sampah.

b. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada: masyarakat, industri, instansi pemerintah

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelola TPS3R yang tidak maksimal, bila perlu mengambil alih pengelolaan yang belum beroperasi optimal di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan.

4. Penyediaan infrastruktur yang terbarukan untuk pengelolaan sampah.

5. Meningkatkan anggaran dan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan TPS3R agar dapat beroperasi secara optimal.

6. Mendorong Bupati Pacitan sebagai role model dalam pengelolaan hingga merumuskan adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor sampah.

PMII Pacitan berharap, dengan aksi demonstrasi yang di canangkan pekan depan, Pemerintah Kabupaten Pacitan serius dalam menangani permasalahan lingkungan.

"Penghargaan Adipura ini jangan hanya menjadi simbol, tapi harus menjadi motivasi untuk mewujudkan Pacitan yang benar-benar bersih dan lestari," pungkas Riko. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan PMII Pacitan Sampah di Pacitan