KETIK, RAJA AMPAT – Pasca ditetapkannya YM (40), mantan Kepala Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019, Polres Raja Ampat memberikan atensi.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan dugaan temuan tindak pidana korupsi oleh oknum-oknum kepala kampung yang disinyalir menyalahgunakan anggaran negara.
"Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan kepala kampung Meosmanggara ini akan terus kami kembangkan," tegas Kapolres Raja Ampat di Ruang Data Polres, Rabu (22/5/2024).
Kapolres menyatakan bahwa kasus Tipikor ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, penyidik sedang melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait tindak lanjut kasus tersebut.
Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta.(*)