Jogja Corruption Watch: Tarif Parkir Tidak Sesuai Aturan Termasuk Pungli!

Jurnalis: Abdul Aziz
Editor: M. Rifat

3 Januari 2024 00:00 3 Jan 2024 00:00

Thumbnail Jogja Corruption Watch: Tarif Parkir Tidak Sesuai Aturan Termasuk Pungli! Watermark Ketik
Karcis parkir yang diupload di salah satu grup FB dengan nama akun peserta anonim pada 23 Desember 2023 lalu. Keluhan yang sama juga terjadi di lapangan Denggung, Sleman. (Foto: tangkapan layar ICJ )

KETIK, SLEMAN – Pada hari pertama tahun 2024 kemarin di Kabupaten Sleman ternyata ada oknum petugas parkir yang melakukan perbuatan yang kurang terpuji.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menyampaikan dirinya menemui oknum tukang parkir sepeda motor yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan aturannya. Baharuddin menyebut lokasi parkir tersebut berada di area lapangan Denggung, Sleman, DI Yogyakarta.

"Selain saya, mereka yang parkir di tempat ini juga dimintai uang atau dikenakan tarif tidak sesuai tarif resmi yang selama ini diterapkan oleh pemerintah kabupaten Sleman. Yakni sebesar Rp 2.000 untuk satu sepeda motor," ungkapnya.

Sedangkan kejadiannya, Senin malam (1/1/2024). Saat itu ia sedang ada kepentingan di kawasan tersebut.

Baharuddin mengaku kaget, tatkala dimintai uang parkir sebesar Rp 5.000 oleh oknum juru parkir yang ada ditempat ini.

"Pada faktanya tarif parkir untuk sepeda motor dimintai Rp 5.000. Saat dicecar oknum ini berdalih lagi weekend. Padahal kemarin itu hari Senin malam Selasa. Bukan  hari Sabtu ataupun Minggu," terangnya.

Ia mengungkapkan, pada karcis yang diberikan kepada konsumen tersebut tidak ditulis tarif parkir. Lokasinya tidak jauh dari pos polisi lalu lintas Denggung Sleman.

Sementara saat kejadian, sebut Baharuddin,  seputaran pos polisi lalu lintas Denggung dalam kondisi gelap.

"Padahal beberapa waktu lalu Dinas Perhubungan Pemkab Sleman menangkap oknum jukir karena menarik tarif tidak sesuai aturan. Ironisnya semua juga tahu lokasi kejadian ini hanya berjarak beberapa meter dari kompleks perkantoran Pemkab Sleman," jelas Baharuddin Kamba.

Ia tegaskan, jika tarif parkir tidak sesuai aturan seperti ini terus terulang kembali dan tindakan pengawasan ataupun penertiban terkesan angin-anginan. Maka potensi kebocoran PAD di sektor pengelolaan di Kabupaten Sleman semakin terbuka lebar.

"Ini jelas pungutan liar (pungli) dan masuk kategori korupsi," pungkas aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba.

Sementara itu Kepala UPTD Pengelola Perparkiran, Dinas Perhubungan Sleman, Wahyu Slamet mengungkapkan Selasa (2/1/2023), pihaknya akan memanggil pengelola tempat parkir di lokasi tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kami panggil dan akan kami beri teguran atau peringatan. Kalau masih 'ngeyel' dan mengulangi tidak segan akan kan kami cabut ijinnya," terang Wahyu Slamet.

Nampaknya peristiwa menaikan tarif parkir atau 'nuthuk' di kawasan lapangan Denggung bukan terjadi kali ini saja.

Menjelang hari Natal tempo hari ada netizen yang juga mengeluhkan hal yang sama di salah satu grup medsos. Saat itu Dinas Perhubungan Pemkab Sleman langsung menindaklanjuti dan menegur oknum parkir yang bersangkutan. (*)

Tombol Google News

Tags:

JCW tarif parkir Lapangan Denggung UPTD Parkir Pemkab Sleman