Jalani Sidang Pidana Pemilu di PN Sidoarjo, Kades Tarik: Warga Spontan Teriak Prabowo Gemoy

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

21 Februari 2024 05:14 21 Feb 2024 05:14

Thumbnail Jalani Sidang Pidana Pemilu di PN Sidoarjo, Kades Tarik: Warga Spontan Teriak Prabowo Gemoy Watermark Ketik
Sidang lanjutan Pidana Pemilu dengan terdakwa Kades Tarik, di PN Sidoarjo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Foto:Yudha Fury/ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi kembali menjalani sidang tindak pidana pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (20/2). Sidang yang dipimpin oleh Hakim S. Pujiono ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Dalam proses persidangan tiga orang saksi dihadirkan, yakni Panwascam Tarik, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dan Ketua KPU Sidoarjo serta satu orang ahli. Keterangan saksi yang hadir keseluruhannya memberatkan terdakwa.

Saksi dari Panwascam Tarik, Muhammad Fathoni Arif menjelaskan jika dirinya mengamini telah mengetahui adanya kampanye yang dilakukan Kades Tarik dengan mengambil tempat di Balai Desa Tarik. Informasi tersebut berawal dari adanya informasi dari pengawas desa.

Dalam keterangan selanjutnya, Arif menjelaskan jika kegiatan yang dimaksud menurut informasi yang dia dapat merupakan kegiatan untuk pembagian Kartu Tarik Sehat. Namun sayangnya, di rangkaian kegiatan justru ada kegiatan kampanye berupa yel-yel terhadap salah satu pasangan capres tertentu.

"Ada spanduk makan siang gratis ada foto Prabowo-Gibran dan foto pak Kayan. Karena di dalam aturan tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye," terangnya.

Selain informasi, Arif juga memiliki rekaman video serta foto yang dikirimkan seseorang dalam Whatsapp Group. Saat dikonfirmasi ke terdakwa, Kades Tarik pun tak menampik keabsahan video tersebut bahkan mengakuinya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Kayan dalam kesaksiannya mengutarakan bahwa kedatangannya ke lokasi acara lantaran menerima undangan secara lisan dari terdakwa untuk turut serta menyerahkan Kartu Tarik Sehat secara simbolis kepada masyarakat.

Menurut Kayan, anggaran Kartu Tarik Sehat berasal dari APBD Desa. Sedangkan untuk makan siang gratis berasal dari anggaran dana desa yang sudah terlebih dahulu dipersiapkan oleh terdakwa.

"Kalau untuk spanduk atau banner dari pak lurah. Spontanitas mengkampanyekan agar masyarakat Tarik tahu kalau kita Prabowo-Gibran," ungkapnya.

Untuk yel-yel dan foto bersama dengan menyematkan banner Prabowo-Gibran, Kayan membenarkan peristiwa tersebut.

Sementara terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi membantah sebagian pernyataan Kayan. Ia mengatakan jika anggaran Kartu Tarik Sehat berasal dari anggaran bantuan keuangan daerah.

Kemudian untuk banner Prabowo-Gibran, ia mengungkapkan jika item tersebut berasal dari Ketua Ranting Partai Gerindra dan untuk makan siang berasal dari anggaran dana desa.

"Untuk yel-yel dari euforia masyarakat, jadi kami mengikuti arus masyarakat. Waktu Abah Kayan hadir, masyarakat ada yang bilang Prabowo, ada yang bilang gemoy," ujarnya.

Menurut terdakwa, hal tersebut merupakan spontanitas warga tanpa disengaja. "Kalau saya kampanye pasti akan minta izin dulu, tapi ini hanya spontanitas," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 sidoarjo PN Sidoarjo Kades Tarik Pilpres Pidana Pemilu Prabowo Gemoy