KETIK, SAMPANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang tidak netral di Pilkada 2024 akan mendapat sanksi tegas.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, Yuliadi Setiyawan.
“Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar netralitas,” ungkapnya. Rabu 4 September 2024.
Dalam upaya mengawasi netralitas ASN tersebut, telah dibentuk Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas ASN. "Yaitu terdiri dari Bawaslu, Inspektorat Daerah, Bakesbangpol dan BKPSDM," imbuhnya.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, ia berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. "Tanpa tergoda untuk berpihak," tandas Yuliadi.
Sedangkan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang.
“ASN yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," tukasnya.
Jjenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:
Hukum disiplin sedang:
- Penundaan kenaikan gaji secara berkala selama 1 tahun.
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
- Penurunan tingkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat:
- Penurunan tingkat lebih rendah selama 3 tahun.
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan tingkat lebih rendah.
- Pembebasan dari jabatan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)