Hamili Istri Orang, Ketua Panwascam di Pacitan Dipecat

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Muhammad Faizin

10 Agustus 2023 06:45 10 Agt 2023 06:45

Thumbnail Hamili Istri Orang, Ketua Panwascam di Pacitan Dipecat Watermark Ketik
Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus Hrw saat diwawancarai di kantornya. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur mengingatkan agar seluruh jajarannya untuk menjaga perilaku dan taat pada kode etik. Hal ini terkait dengan kasus yang mendera Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Nawangan, Eko Rendi Purwianto (ERP) yang telah dipecat karena pelanggaran berat kode etik. 

"Jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini. Oleh sebab itu kami mohon, hati-hati dalam menjalankan tugas, dan menjaga pribadi masing-masing," tegas Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus Hrw, Kamis, (10/08/2023).

Sebagaimana diketahui, ERP sebelumnya telah melakoni sidang pelanggaran KEPP yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pacitan pada Kamis (03/08) pekan lalu. Setelah melalui pemanggilan saksi-saksi dari semua pihak yang terkait, Bawaslu Pacitan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada ERP berupa pemecatan. 

ERP dipecat karena diduga telah melakukan perselingkuhan. Yakni dengan menghamili istri orang lain. 

"Semua kami panggil, baik yang diduga sebagai pelaku atau yang juga dianggap korban, pokoknya perempuan dan laki-laki kami panggil semua, pihak-pihak lain, dan suami maupun istrinya. Sampai-sampai di anggota Panwascam ada yang kami panggil. Semua kami mintai informasi,"lanjutnya. 

Berty menyebutkan, ERP terbukti telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 

"Dari hasil kami, dari hasil investigasi kami bahwa kami menemukan ada pelanggaran kode etik, kami pakai peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 di situ ada pelanggaran," ungkapnya.

Diakui Berty, dalam kasus ini, yang menjadi bukti spesifik perkara tersebut memang belum ada. Namun berdasarkan informasi dari para saksi, hal ini menyangkut etika profesional pekerjaan. 

Bawaslu Pacitan menangani kasus ini dari sisi etika penyelenggara pemilu. Jika ada laporan pidana dari pihak yang merasa menjadi korban, maka hal itu menjadi kewenangan polisi. 

"Beberapa saksi melihat memang terdapat hal-hal yang janggal, dan menyerempet dengan dugaan itu," tuturnya.

Terkait pengganti ERP sebagai Ketua Panwascam Nawangan, Bawaslu mengembalikan ke Panwascam setempat untuk dilakukan rapat pleno pemilihan ketua. Kemudian, jabatan tersebut bakal digantikan anggota yang lain.

‘’Masalah ini sudah selesai, kami kembalikan ke Panwascam. Nanti Panwascam sendiri yang akan memilih ketua barunya,’’ pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Pacitan PANWASCAM Kode Etik Hamili istri orang Penyelenggara Pemilu Kecamatan Nawangan